KPK tidak Berhenti pada Patrialis Akbar

Cahya Mulyana
14/2/2017 04:30
KPK tidak Berhenti pada Patrialis Akbar
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim konstitusi lagi untuk meminta keterangan seputar putusan MK nomor perkara 129/PUU-XII/2015.

Komisi antirasywah tidak membantah tengah menggali kaitan suap Patrialis dengan hakim konstitusi lain.

"Belum ada indikasi itu, tapi ya tergantung hasil pemeriksaan hari ini," ucap komisioner KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Walau belum ditemukan indikasi keterlibatan hakim konstitusi lain, tambah Laode, perlu diingat bahwa keputusan di Mahkamah Konstitusi selalu melibatkan sembilan hakim anggota.

Karena alasan itu pula, KPK merasa perlu untuk meminta keterangan.

Laode pun menyebutkan ada-tidaknya indikasi itu akan ditentukan setelah penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak.

KPK pun akan terus berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sama persis dengan draf putusan berbentuk elektronik yang disita dari tangan teman Patrialis Akbar Kamaludin.

Menurutnya, KPK akan mendalami kemiripan putusan tersebut dengan menggelar sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap dua hakim MK, I Gede Dewa Palguna dan Manahan MP Sitompul.

KPK juga sedang mempertimbangkan pemeriksaan terhadap enam hakim MK lain karena semua putusan MK dibangun atas kesepakatan seluruh hakim konstitusi.

"Karena putusan ini dihasilkan sembilan orang (hakim konstitusi), kami merasa perlu mengklarifikasi beberapa hal kepada majelis hakim itu. Sampai saat ini baru bisa memeriksa dua orang dan kami pertimbangkan lebih lanjut apakah memeriksa hakim konstitusi lain atau pegawai MK," paparnya.

Kemarin, KPK memeriksa I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, dua hakim konstitusi rekan Patrialis Akbar.

Keduanya juga diketahui sebagai hakim panelis gugatan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ajukan JC

Terkait dengan perkembangan perkara ini, lanjut dia, KPK menerima dua permohonan menjadi justice collabolator (JC) dari NG Fenny dan Kamaludin.

Kedua permohonan itu akan dipertimbangkan dari sejak diajukan sampai proses pembuktian di pengadilan.

"JC tergantung apakah membuka info seluas-luasnya terkait info yang ada atau kedua terkait info lain yang melibatkan aktor yang besar. Kami akan pertimbangkan hal tersebut agar para tersangka dapat mengajukan JC," terang Febri.

Sementara itu, Majelis Kehormatan MK kembali memeriksa Patrialis.

Namun, KPK menolak pemeriksaan MKMK terhadap dua tersangka lainnya, Fenny dan Basuki.

Namun, lanjut mantan aktivis ICW itu, KPK telah memberikan sejumlah informasi tambahan yang dibutuhkan MKMK untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.

"Kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti sebelum membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga (Patrialis Akbar). Koordinasi ini sangat baik sekali dan membantu menyelesaikan kasus ini," papar Ketua MKMK Sukma Violetta. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya