Kasus Patrialis, Manahan Dicecar Soal Kebocoran Draf Putusan

Cahya Mulyana
13/2/2017 20:10
Kasus Patrialis, Manahan Dicecar Soal Kebocoran Draf Putusan
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan MP Sitompul dicecar tentang draf putusan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan terkait zonasi impor sapi yang bocor kepada orang di luar MK, Kamaludin. Selaku hakim panel, dirinya merasa tidak melihat kejanggalan dan potensi kebocoran draf putusan.

"Ya itu (pemeriksaan) mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," terang Manahan usai diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, pemeriksaan sekitar 8 jam sejak pukul 10:00 WIB dicecar penyidik soal draf putusan uji materi perkara tersebut berbentuk elektronik yang bocor ke tangan pihak di luar MK, Kamaludin, sebelum dibacakan. Terkait hal ini dirinya mengaku tidak mengetahuinya karena secara pribadi juga tidak mengenal Kamaludin.

"Saya tidak mengenal Kamaludin. Bagaimana bentuknya orangnya juga saya gak kenal," ungkapnya.

Selaku hakim panel perkara tentang peternakan dan kesehatan hewan ini, lanjut Manahan, menilai penanganan perkara dilakukan seperti biasanya. Kemudian tidak ada orang lain yang bisa keluar-masuk ke ruangan-ruangan khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Dia juga menjelaskan perannya dalam perkara ini berada di tataran teknis seperti memeriksa syarat-syarat administratif. Kemudian ketika dinyatakan sudah memenuhi ketentuan, permohonan uji materi itu dibawa ke tingkat permusyawaratan hakim.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pemeriksaan Manahan dan hakim MK lain diperlukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan di MK. Itu termasuk draf putusan MK yang belum dibacakan secara resmi terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 itu berada di tangan Kamaludin saat penangkapan.

Soal kebutuhan memeriksa hakim lain, Syarif mengatakan keputusannya akan diserahkan kepada penyidik. Ketika itu diperlukan penyidik maka hakim MK lainnya pasti dipanggil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Patrialis Akbar, Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa sekaligus pemilik 27 perusahaan importir daging sapi, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta perantara suap Kamaludin yang saat ditangkap kedapatan memiliki draf elektronik putusan uji materi perkara tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya