Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERSANGKA kasus fitnah terhadap pecalang Bali, Munarman akhirnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Bali tanpa didampingi pengacara.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, sekalipun diperiksa tanpa didampingi pengacara, Munarman tetap kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik.
Kenedy mengaku pemeriksaan tanpa pengacara merupakan hak tersangka karena bila dia keberatan maka penyidik tidak akan memeriksanya. Faktanya Munarman mau diperiksa tanpa pengacara.
"Pemeriksaan tanpa pengacara tidak membatalkan berkas penyidikan karena Munarman sendiri setuju jika saat ini diperiksa. Dan Munarman cukup kooperatif sekalipun diperiksa tanpa pengacara," ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan sedikit diungkapkan oleh Kenedy bahwa pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan pertanyaan saat Munarman diperiksa sebagai saksi. "Hanya ada sedikit perbedaan berupa pengembangan dari pertanyaan sebelumnya. Mengenai pertanyaan saya tidak bisa jelaskan di sini karena pemeriksaan kali sudah masuk ke materi perkara yang sebenarnya," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Bali pun belum memutuskan apakah Munarman akan ditahan malam ini atau tidak karena hal tersebut sangat tergantung dari keyakinan penyidik dengan merujuk pada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mengulangi perbuatan yang sama.
Kenedy mengaku pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan prapperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Munarman. Surat tersebut sudah diterimanya tadi pagi, Senin (13/2).
Namun ia memastikan, gugatan praperadilan sama sekali tidak menghentikan pemeriksaan Munarman sebagai tersangka apalagi membatalkan penetapan Munarman sebagai tersangka. Polda Bali juga menyatakan sudah siap dengan gugatan praperadilan tersebut dan siap menghadapi sidang nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2017 atas dugaaan lasus pemfitnahan terhadap pecalang Bali. Setelah penetapan tersangka, Munarman dipanggil pertama untuk diperiksa pada 10 Februari 2017 namun Munarman mangkir dari panggilan polisi.
Kemudian penyidik mengeluarkan panggilan kedua pada 11 Februari dengan mengagendakan menghadiri pemeriksaan. Namun ternyata Munarman hadir lebih cepat yakni tanggal 13 Februari untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya Munarman pernah diperiksa sebagai saksi terlapor pada tanggal 30 Januari 2017 setelah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dari elemen masyarakat Bali pada 16 Januari 2017.
Munarman disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE menyangkut ujaran kebencian sebagaimana disampaikan Munarman saat mengunjugi Studio Kompas TV beberapa waktu lalu. Saat itu Munarman menyebut jika pecalang Bali telah melempari rumah umat muslim dan melarang umat muslim di Bali melakukan salat Jumat. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved