Waspadai Serangan Fajar Jelang Pencoblosan

Nuriman Jayabuana
13/2/2017 18:30
Waspadai Serangan Fajar Jelang Pencoblosan
(Masykurudin Hafidz (kanan)---MI/ BARY FATHAHILAH)

SELURUH pemilih perlu mewaspadai praktek politik uang. Pegiat pemilu menganggap kecenderungan praktek politik bukan terjadi saat pemungutan suara, tapi justru menjelang pencoblosan.

"Pengawas dan saksi paslon bukan hanya perlu mengawasi situasi pemungutan di TPS saja. Praktek politik uang justru sering terjadi sebelum pencoblosan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz kepada Media Indonesia di kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, pilkada serentak sebelumnya perlu dijadikan pembelajaran bagi pengawas. Pilkada serentak sebelumnya, ujar dia, terbukti tidak dapat menindaklanjuti penegakan hukum bagi paslon yang mengerahkan politik uang.

"Kalau ada temuan bagi-bagi uang/barang harus bisa segera ditangkap tangan. Pilkada yang lalu membuktikan pelaporan yang sudah lewat membuat proses penegakan hukumnya menjadi rumit."

Masykurudin mengungkapkan praktek serangan fajar umumnya terjadi sehari sebelum hari pemungutan. Penebar serangan fajar, ujar dia, umumnya membagikan uang atau barang dengan mendatangi satu per satu kediaman pemilih.

"Sore hari sebelum pencoblosan sampai subuh di hari pemungutan. Itu merupakan periode istimewa terjadinya politik uang," ujar dia.

Hanya saja, praktek politik uang jelang pemilihan umum biasanya sudah terkoordinasi dengan rapi. Umumnya serangan fajar tidak dilakukan langsung tim paslon, tapi distribusinya berlapis-lapis. "Bahkan bisa sampai enam lapis supaya menutupi jejak keterlibatan paslon secara langsung."

Ia menyarankan supaya pengawas dan saksi setiap paslon lebih memperketat pengawasan menjelang pencoblosan. Hafidz juga berpesan supaya setiap timses paslon untuk berkompetisi dengan sehat.

"Sekali saja ketauan politik uang, sudah pasti kredibilitas jatuh. Bagi setiap paslon dan timnya jangan sekali pun berpikir coba-coba pengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya