Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho hanya dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyuapan anggota dan pimpinan DPRD Sumatra Utara dengan nilai total Rp 61 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp.61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan," jaksa Ariawan dalam nota tuntutannya di hadapan majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Didik Setyo Handono, Senin (13/2).
Dalam nota tuntutan itu, JPU menyebutkan penyelenggara negara yang menerima uang suap Gatot yaitu pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Pemberian uang itu dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Dalam nota tuntutan disebutkan, ada 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013; Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian yang kepada pemimpin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang seluruhnya berjumlah Rp 61.835.000.000 tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan," ujar jaksa Ariawan di persidangan.
Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam perkara suap ini, lima (5) mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, masih tujuh (7) orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved