Nyoblos Pakai Identitas Palsu, Ancamannya 72 Bulan Kurungan

Deny Irwanto
13/2/2017 15:40
Nyoblos Pakai Identitas Palsu, Ancamannya 72 Bulan Kurungan
(ANTARA/Aprillio Akbar)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Iriawan mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak melakukan manipulasi identitas dalam mencoblos pada Pilkada serentak 15 Februari mendatang.

Iriawan menegaskan, manipulasi dalam bentuk pemalsuan KTP dapat dikenakan sangsi pidana kurungan penjara.

"Agar pemilih tidak menggunakan KTP palsu, atau mengaku sebagai orang lain untuk ikut mencoblos di TPS. Bila dapat menggunakan dapat diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan. (Ada di) pasal 178 UU Pilkada," kata Iriawan di Makodam Jaya, Senin (13/2).

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, selain sangsi pidana untuk oknum yang memanipulasi identitas, polisi juga akan menindak tegas bagi oknum yang menghalang-halangi masyarakat atau mengintimidasi saat hendak mencoblos pemimpinnya.

"Agar pada hari pencoblosan pada hari rabu 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilhnya. Bila ada, dapat diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, sesuai pasal 182 a UU Pilkada," jelas Iriawan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya