Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI I DPR RI bakal memanggil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan dalam satu pekan ke depan supaya tidak saling lempar tanggung jawab terkait pengadaan Helikopter AW-101. Posisi DPR saat ini masih menunggu hasil investigasi alur pengadaan helikopter tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Supiadin saat menghadiri Kongres Garda Pemuda NasDem di Jakarta, Minggu (12/2). DPR, ujarnya, terlebih dulu menunggu kejelasan hasil investigasi militer soal alur pengadaan helikopter AW-101. “Tidak mungkin pembelian helikopter sebesar itu turun begitu aja dari langit. Pasti ada suatu tahapan yang dilalui,” ujar Supiadin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan saling melempar tudingan soal siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan heli AW-101. Awalnya, heli tersebut diproyeksikan untuk kebutuhan Presiden.
Hanya saja, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan menolak rencana pembelian heli tersebut. Anehnya, helikopter tersebut tetap tiba di hangar kesatuan militer sebagai helikopter pengangkut.
“Nah sekarang kalau Panglima mau investigasi ya silakan dicek apa prosesnya benar. Selidiki anggarannya dari mana,” ujar Supiadin.
Ia menduga baik panglima TNI dan Menteri Pertahanan tidak menjalin komunikasi yang baik ketika tetap mengeksekusi pembelian heli itu. “Ya saya kira itu semacam ada miskomunikasi saja antara Panglina dan Menhan. Semua mekaniesme pengadaan alutsista itu, saya tahu betul prosedurnya berlapis dari paling bawah sampai ke kepala staf angkatan di tiap kesatuan.”
Menurut Supiadin, peraturan menteri pertahanan yang mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan pertahanan perlu dikaji bersama. Alasannya, Panglima TNI harus tetap memiliki kendali penuh terhadap perencanaan anggaran alutsista sebelum usulan tersebut diserahkan kepada pihak kementerian.
“Pengadaan alutsista itu tidak bisa cacat prosedur. Semuanya sudah harus jelas dari mana sumber pendanaannya dan bagaimana prosedurnya,” pungkasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved