Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan utang perkara masa lalu, salah satunya kasus KTP-E yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Hal itu dibuktikan dengan segera dilimpahkannya berkas dua tersangka KTP-E yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto ke tahap kedua atau tahap penuntutan.
Dalam tahap kedua tersebut jaksa nantinya akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU KPK, jaksa diberikan waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Saat ini, berkas perkara dua tersangka masih dalam tahap satu dimana Jaksa masih meneliti kelengkapan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas tahap satu untuk tersangka Sugiharto dilakukan pada Jumat (3/2) lalu sedangkan untuk tersangka Irman dilimpahkan ke tahap I pada Senin (6/2). "Saat ini pengusutan KTP-E berada di tahapan menuju pelimpahan tahap kedua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Media Indonesia.
Terkait apakah masih ada pemeriksaan saksi-saksi lanjutan oleh penyidik dalam kasus tersebut, Febri menyatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik. Sejak disidik pada April 2014, KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi termasuk 23 anggota DPR 2009-2014 dan 15 di antara mereka memenuhi pemeriksaan. "Jika masih ada kebutuhan pemeriksaan saksi akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Febri menyebut jika pelimpahan tahap kedua tersangka itu sesuai rencana dilimpahkan pada Februari ini. Jika rencana tersebut terlaksana, maka sidang perdana kasus KTP-E yang menelan anggaran hingga Rp6 triliun akan dilakukan pada Maret mendatang. "Kami rencanakan (pelimpahan tahap kedua) dalam bulan Februari ini," ucapnya.
Dalam persidangan itu KPK sebelumnya menjanjikan akan menjelaskan kemana saja aliran dana korupsi KTP-E mengalir, termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang telah mengembalikan uang korupsi ke KPK. Sejauh ini KPK telah menerima pengembalian uang Rp250 miliar.
Pihak-pihak yang mengembalikan uang itu berasal dari 5 perusahaan, 1 konsorsium senilai Rp220 miliar dan 14 perorangan dengan nilai Rp30 miliar. Namun KPK menyebut pengembalian itu tidak menggugurkan pidana, tetapi hanya meringankan. KPK berharap pihak lain yang merasa menerima dana tetapi belum mengembalikan untuk segera mengembalikannya.
Peneliti Indonesia CorruptionĀ Watch Tama Langkun pun meminta KPK terus menyeret pihak lain yang terlibat megaproyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Kemudian terhadap pihak yang sudah kooperatif pada penanganan perkara itu, KPK harus memanfaatkannya untuk menelusuri perannya serta pihak lain.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved