Ormas Awasi TPS Bisa Ganggu Pencoblosan

Nicky Aulia Widadio
12/2/2017 15:21
Ormas Awasi TPS Bisa Ganggu Pencoblosan
(MI/ARYA MANGGALA)

KEPOLISIAN menghimbau agar pelaksanaan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak tergaanggu dengan adanya pengawasan swakarsa yang rencananya akan dilakukan oleh ormas.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto undang-undang telah menetapkan ikhwal siapa saja yang berhak menjadi pengawas dan saksi di TPS. "Kan dari tiga paslon sudah ada dimintakan untuk saksi. Itu yang diperbolehkan oleh UU. Tidak ada yang lain," tambahnya.

Terkait rencana sejumlah ormas keagamaan untuk melakukan pengawasan di TPS, menurut Rikwanto, hal tersebut tidak diatur dalam UU. Jika praktiknya mengganggu pelaksanaan pilkada, maka polisi bisa menangkap pihak yang bersangkutan.

Rikwanto menegaskan kepolisian akan menangkap siapa saja pihak-pihak yang mengganggu jalannya proses pilkada pada Rabu (15/2) mendatang. Untuk itu, pihak kepolisian telah menyiapkan personil pengamanan di setiap TPS. "Tidak ada yang boleh mendekati TPS untuk tujuan yang lain-lain. Akan kami amankan," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan 28 ribu personil untuk mengamankan proses Pilkada DKI Jakarta. Ia juga menyatakan telah menyiapkan penambahan personil di kawasan yang dianggap rawan.
"Di TPS yang rawan kami sudah menambah personil ya, bahu membahu dengan TNI untuk mengamankan pilkada di Jakarta," kata Iriawan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya