Perusahaan Harus Meliburkan Pegawainya untuk Nyoblos

Intan Fauzi
11/2/2017 18:35
Perusahaan Harus Meliburkan Pegawainya untuk Nyoblos
(MI/Arya Manggala)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Artinya, pada 15 Februari 2017 saat berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditetapkan sebagai hari libur.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya bisa terancam terkena sanksi hukum.

"Ada (sanksi), siapa pun yang menghalang-halangi seseorang untuk gunakan hak pilihnya, (bisa) dipidana," kata Arief di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Arief menyadari, ada perusahaan yang tidak harus berjalan nonstop. Namun, ia mendorong perusahaan memberikan kesempatan pada pegawainya yang memiliki hak memilih untuk menggunakan suaranya.

"Misal ada kantor yang tidak bisa libur 24 jam, bisa diatur sif pertama masuk pagi, tapi antara jam 7 sampai jam 1 tugasnya bergantian. Jadi pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik, tapi hak pemilih juga tidak terhalangi," jelas Arief.

Seperti diberitakan, sebanyak 101 daerah bakal mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

Penetapan hari libur nasional oleh pemerintah ini ini mengacu pada Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya