Tak Beri Kesempatan Pegawai Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidana

Intan fauzi
11/2/2017 13:52
Tak Beri Kesempatan Pegawai Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidana
(MI/ARYA MANGGALA)

SANKSI pidana menanti untuk perusahaan yang tak memberi kesempatan pegawainya mencoblos. Pada Pilkada serentak 15 Februari nanti. "Ada (sanksi), siapapun yang menghalang-halangi seseorang untuk gunakan hak pilihnya, (bisa) dipidana," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2) .

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2017. Kepres itu tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Arief menyarankan perusahaan mengatur strategi, agar pegawainya bisa menyalurkan hak pilihnya, 15 Februari 2017. "Misal ada kantor yang tidak bisa libur 24 jam. Bisa diatur shiftnya, tugasnya bergantian. Jadi pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik, tapi hak pemilih juga tidak terhalangi," jelas Arief.

Sebanyak 101 daerah bakal mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017. Penetapan hari libur nasional oleh pemerintah ini ini mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya