Hak Suara Jokowi di Pilgub Jakarta, Konstitusional

Cahya Mulyana
09/2/2017 14:55
Hak Suara Jokowi di Pilgub Jakarta, Konstitusional
(Ist)

PRESIDEN sampai rakyat biasa telah diberikan hak konstitusional oleh undang-undang dalam pemilihan umum yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun. Maka tidak ada yang salah kepada Presiden Joko Widodo yang menggunakan haknya untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta lima tahun ke depan.

"(Presiden Joko Widodo ikut memilih di Pilgub DKI Jakarta?) semua presiden, gubernur, rakyat Indonesia itu punya hak pilih, tidak boleh dihalangi itu hak konstitusional seseorang untuk milih," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assiddiqqie, di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurutnya, hak suara Presiden RI Ke-7 itu konstitusional sehingga tidak ada yang berwenang menghilangkannya. Kemudian tidak ada kaitannya dengan latar belakang partai politik Joko Widodo terkait haknya untuk memilih pasangan calon nomor urut satu, dua, atau tiga.

"Belum tentu (terafiliasi dengan paslon tertentu), presiden kan politikus juga. Siapa tahu milih nomer 4. Kita tidak boleh menghalangi hak konstitusional semua orang terlepas dari jabatannya untuk milih. SBY kan milih juga. Wallahualam dia milih siapa, siapa tahu di bilik suara Allah nilep tangannya coblos yang lain," seloroh Jimly. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya