Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLEMIK jabatan gubernur DKI Jakarta pasca cutinya gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena kepentingan kampanye Pilgub DKI Jakarta mulai menemui titik terang.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assiddiqqie penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta (pasca cuti kampanye) dibenarkan dan tidak masalah. Asalkan keputusan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau sesuai peraturan kenapa jadi masalah," tegasnya di sela-sela acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Jimly, Kementerian Dalam Negeri tentu telah menggunakan perundang-undangan sebagai dasar keputusannya. Oleh sebab itu, tidak perlu ada yang dipermasalahkan, kecuali tidak memiliki alasan kuat.
Saat ditanya bagaimana aturan pengangkatan kembali seorang Gubernur yang telah cuti masa kampanye, Jimly mengaku hal itu seharusnya sudah ada aturannya dan pihak yang berwenang pasti memahaminya. "Aturan pastinya saya nggak tahu, coba tanya saja kepada yang memutuskan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Ahok setelah masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.
"Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah (keterangan) saksi-saksi ini," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, (6/2). Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved