Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku terkejut, terpukul, dan sedih atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap kuota gula impor itu dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun seusai pidana pokok terjalani.
Kegundahan Irman tersebut dikemukakan saat membacakan pleidoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Melalui pleidoi yang ditulis dalam 17 halaman, senator asal Sumatra Barat tersebut menceritakan panjang lebar kehidupannya selama 55 tahun. Irman menyatakan statusnya sebagai terdakwa merupakan pengalaman hidup yang sangat berat baginya.
Dalam tuntutan jaksa, Irman terbukti menerima suap dan menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu didasarkan pada bukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya yang telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diterima Irman sebagai upeti pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman menyebut pertemuan dengan Memi di kediamannya pada 16 September 2016 bukan atas inisiatif dirinya. Bungkusan yang diberikan Memi kepadanya pun disampaikan hanya sekadar oleh-oleh.
“Saat itu saya sama sekali tidak berpikiran atau menduga bungkusan itu isinya adalah uang,” ucap Irman.
Irman mengaku, bila mengetahui bungkusan tersebut ialah uang, ia akan langsung menolaknya. Irman pun menyebut dirinya tidak berhati-hati saat menerima pemberian dari seseorang.
Ia berdalih saat itu kondisi fisik dan pikirannya sangat lelah saat menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD. Apalagi dirinya tengah mendapat tekanan terkait dengan kekisruhan internal di dalam lembaga DPD.
Irman juga menekankan DPD tidak memiliki kewe-nangan yang berkaitan dengan tata niaga dan distribusi gula. Oleh sebab itu, tidak ada motif untuk menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPD. (Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved