Tersangka Kasus KTP-E Segera Disidang

Cahya Mulyana
09/2/2017 05:30
Tersangka Kasus KTP-E Segera Disidang
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) ke jaksa penuntut umum. Berkas penyidikan itu berisikan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelimpahan berkas penyidikan dengan tersangka Sugiharto dilakukan pada Jumat (3/2), sedangkan Irman pada Senin (6/2).

“Artinya masih ada waktu sampai pelimpahan sampai tahap II nanti akan dilimpahkan berkas perkara dan para tersangka,” kata Febri di Gedung KPK, kemarin.

Menurut Febri, sejak 2014 penyidik telah memanggil 280 saksi untuk diperiksa bagi kedua tersangka. Dari jumlah itu, 23 saksi di antaranya anggota dan mantan anggota DPR. Namun, hanya 15 anggota dan mantan anggota DPR yang memenuhi panggilan KPK.

“Sebagian tidak datang dengan berbagai alasan atau tanpa alasan,” ucap dia.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPR itu bertujuan mengonfirmasikan beberapa hal yang beragam. Hal itu dimulai dari pertemuan yang terjadi baik di DPR atau tempat lain, proses pembahasan anggaran, sampai indikasi aliran dana ke sejumlah anggota DPR.

Luar kota
KPK sebenarnya juga sudah memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk bersaksi. Akan tetapi, Yasonna yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Sugiharto.

Febri menjelaskan Yasonna tidak hadir karena tengah berada di luar Jakarta. Hal itu telah disampaikan kepada penyidik KPK. “Penyidik sudah dihubungi ketidakhadiran tersebut,” ucap dia.

Yasonna telah dua kali tak memenuhi pangggilan KPK. Pada 3 Februari, dia sudah dipanggil penyidik buat diperiksa sebagai saksi. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan sehari sebelumnya.

Febri mengatakan penyidik berencana menggali informasi dari Yasonna terkait dengan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR dalam proyek senilai triliunan rupiah itu.

“Ketidakhadiran dua kali ini tentu saja membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan bisa menjelaskan fakta-fakta dan informasi menurut kapasitas saksi, tentu saja saat itu sebagai DPR RI, Komisi II,” kata dia.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya telah menyerahkan data tentang dugaan korupsi pada proyek KTP-E ke KPK beberapa waktu lalu. Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK itu, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dugaan korupsi KTP-E versi Nazaruddin itu ialah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang KTP-E, Dradjat Wisnu Setiawan.

Dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo, dan Ganjar Pranowo. Pihak swasta dalam proyek KTP-E yang ikut dilaporkan ke KPK ialah Andi Narogong. (P-2)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya