MK Butuh Hakim Negarawan

09/2/2017 04:30
MK Butuh Hakim Negarawan
(MI/ADAM DWI)

CITRA Mahkamah Konstitusi yang telah terkoyak dua kali tidak bisa dibenahi hanya dengan memperketat proses seleksi dan meningkatkan kesejahteraan hakim.

Obat mujarab untuk menyehatkan kembali muruah lembaga itu ialah dengan memilih hakim yang memiliki sikap negarawan.

"Proses seleksi dan gaji saya kira bukan obat jitu membangun kembali MK yang sudah dua kali terkoyak. MK hanya butuh para hakim yang memilki kenegarawanan," tegas pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, pada diskusi bertajuk Meruwat MK, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, hakim konstitusi jilid pertama sudah membuktikan MK menjadi lembaga terhormat bukan berdasarkan proses seleksi yang ideal.

Meski begitu, citra MK sebagai the guardian of constitutional lahir dan tumbuh dengan sehat.

Menurut Saldi, MK juga tidak membutuhkan tingginya anggaran gaji atau tingkat kesejahteraan di atas rata-rata.

Contohnya di Amerika, seluruh lawyer berpenghasilan tinggi berbondong-bondong ingin mendapatkan kursi hakim agung yang gajinya jauh lebih rendah.

"Maka kalau ada yang berpikir hakim MK harus selesai dengan dunianya, saya kira itu keliru. Hakim MK, menurut saya, harus memiliki pandangan bahwa jabatannya ialah tanggung jawab demi negara, demi konstitusi, dan bermimpi menjaga muruah MK," paparnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Very Junaidi, menilai kinerja MK cenderung menurun.

Terlepas dari dua kasus yang menghantam MK, penanganan perkara tidak konsisten.

Ada perkara yang terkatung sampai dua tahun baru diputuskan.

"Selain itu, kehadiran hakim juga jadi sorotan karena rata-rata dalam rapat pleno atau rapat permusyawaratan hanya tujuh hakim yang hadir," ungkapnya.

Berdasarkan kenyataan itu, dia menegaskan MK harus berbenah diri dan perlu pengawasan eksternal. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya