Pemiskinan Koruptor Keniscayaan

Budi Mulia Setiawan
09/2/2017 04:20
Pemiskinan Koruptor Keniscayaan
()

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk melahirkan undang-undang yang memuat sanksi pemiskinan koruptor.

Selama ini koruptor dinilai masih bisa seenaknya keluar-masuk penjara karena masih memliki harta berlimpah.

Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan saat dihubungi, kemarin.

Bahkan ia mengusulkan semua pihak yang ikut menikmati hasil korupsi juga ikut dijerat hukum, termasuk rekan dan keluarga koruptor.

"Ini ialah sebuah bentuk efek jera terhadap pelaku korupsi yang selama ini masih bisa seenaknya keluar-masuk penjara" tutur Asep.

Untuk lebih memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di Indonesia, pemiskinan seluruh keluarga ialah jalan yang terbaik masih menurut Asep.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sia-sia telah melakukan pemberantasan korupsi dengan menjerat para koruptor mulai tahap penyelidikan sampai penuntutan.

Pasalnya, proses penjeraan selama masa tahanan tidak maksimal karena masih bisa menghirup udara bebas, bahkan sampai piknik.

"Fakta itu (koruptor plesiran) sangat mengecewakan KPK yang sudah maksimal dengan proses penyidikan yang tidak mudah tentunya, proses penanganan perkara saja tidak kecil," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurutnya, informasi adanya koruptor dalam masa hukuman penjara bisa plesiran sangat menghancurkan kepercayaan dan harapan masyarakat.

Tidak hanya KPK, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan tentu merasakan kekecewaan serupa dari perbuatan yang kemudian memberikan kelonggaran atau membiarkan narapidana bebas keluar lembaga pemasyarakatan (LP).

"Apalagi, ada indikasi gratifikasi di sana tentu itu merusak moralitas publik dan terindikasi ketidakmanfaatan dari keuangan negara sebab tidak bisa dihukum maksimal karena ulah dari beberapa kalangan," ujarnya.

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengevaluasi.

Harapannya kejadian ini tidak terulang supaya penahanan masa hukuman bisa melahirkan efek jera atas perbuatan yang telah merugikan negara.

Dalami

Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko, mengatakan bahwa dirinya masih terus mendalami ramainya pemberitaan soal terpidana yang bebas keluar-masuk LP.

"Sedang kita dalami kebenaranya. Namun, untuk sementara ini pengakuan dari yang bersangkutan (Anggoro) masuk ke apartemen bukan untuk menemui seseorang, tetapi untuk membeli makanan di sebuah toko yang ada di sana," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi pun menyanggah bahwa napi koruptor tersebut mempunyai unit apartemen di tempat tersebut.

Ia juga membantah pihaknya memberi keleluasaan kepada para napi yang ada di Sukamiskin.

Menurut Dedi, keperluan keluar itu harus ada prosedurnya, seperti berobat, atau izin keluar karena suatu hal yang sangat penting.

"Jadi tidak benar kalau di sini kita berikan keleluasaan untuk napi bebas keluar-masuk," tambahnya.

Ia juga berjanji akan memasang global positioning system (GPS) kepada setiap petugas LP atau sipir sebagai upaya meningkatkan standar pengawasan sipir yang mengawal narapidana ketika keluar LP. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya