Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari empat ahli untuk mengisi kursi jabatan penasihat yang sudah kosong selama dua tahun. Pembimbing kerja pimpinan KPK jilid 4 yang dicari tersebut setidaknya harus menguasai keahlian seperti di bidang hukum, ekonomi dan teknologi informasi,
"Kami berlima akan jalankan tugas untuk melakukan proses seleksi jabatan penasihat KPK. Di sini dalam proses rekrutmen kita berusaha memilih orang-orang yang bisa mengembangkan lembaga ini," papar Ketua Panita Seleksi Penasihat KPK, Imam Prasodjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).
Pada kesempatan itu hadir Sekjen KPK, Raden Bimo Gununf Abdul Kadir, dan anggota Pansel Penasihat KPK diantaranya, Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Saldi Isra, dan Rhenald Kasali.
Menurutnya, pertama tugas dan kewenangan penasihat KPK sudah diatur UU KPK. Tetapi secara khusus, empat kursi penasihat KPK periode 2017-2021 diproyeksikan yang memiliki keahlian khusus seperti hukum, ekonomi atau teknologi informasi serta bisa menjadi penyambung lidah aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Jadi tidak hanya ahli-ahli di bidang tersebut tetapi dia mampu galang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan pemberantasan korupsi," terangnya.
Terkait penasihat KPK yang kerap mengundurkan diri di tengah masa jabatannya, Imam mengaku Pansel sudah mengantisipasinya dengan mewajibakan 8 orang yang lolos tahap akhir seleksi untuk menyatakan komitmen.
"Yang jelas pada saat mendaftar ada pernyataan komitmen apabila terpilih bersedia mengabdi seluruh waktu. Jadi kita minta komitmen dari awal," jelasnya.
Mahfud MD mengutarakan keinginan Pansel dalam proses seleksi yang akan digelar selama tiga bulan ke depan bisa mendapatkan 4 penasihat KPK yang bisa menyempurnakan keahlian pimpinan KPK saat ini. Dengan begiu, pansel akan selektif dan mencari sosok yang memiliki keahlian khusus.
"Mudah-mudahan yang terpilih tidak hanya terpilih di bidang hukum tetapi dibidang lain yang dirasakan perlu oleh pimpinan. Karena pada rapat pertama dengan pimpinan KPK mereka menyatakan butuh beberapa ahli seperti IT dan ekonomi," terangnya.
Ia berpesan ketika pansel berhasil menyaring 8 calon yang akan dipilih 4 orang diantaranya oleh Pimpinan KPK harus dihargai, dihormati dan saran-sarannya dipertimbangkan. "Pimpinan KPK di sini butuh penasihat jadi tidak hanya pajangan tetapi diperlakukan sebagai orang yang punya jabatan sangat terhormat," ungkapnya.
Rhenald Kasali menuturkan proses seleksi yang akan berlangsung tiga bulan ke depan meliput tiga tahapan. Pertama seleksi administrasi, kemudian rangkaian tes meliputi psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan, profiling dan membuat esai soal strategi serta visi menjadi penasihat.
"Tahapan terakhir yaitu wawancara dengan pansel untuk menyaring 8 calon. Setelah itu kedelapan calon akan melakukan wawancara dengan pimpinan dan akan menetukan 4 calon yang akan dinobatkan sebagai penasihat," terangnya.
Rhenal menambahkan calon penasihat harus memenuhi beberapa syarat administrasi seperti WNI dibuktikan KTP atau paspor, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun. Kemudian berpendidikan minimal strata 1, tidak menjadi pengurus partai politik selama lima tahun terakhir, bersedia lepas jabatan, untuk aparatur sipil negara, TNI dan Polri harus memiliki izin dari atasan. Lainnya, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan KPK, tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan memiliki kesehatan yang baik.
Perubahan syarat administrasi dalam batasan usia penasihat, menurut Busyro Muqoddas tujuannya untuk membuka ruang masuknya ahli-ahli yang berusia muda. Pasalnya pada syarat sebelumnya batas usia minimal 45 tahun dan saat ini diubah menjadi 40 tahun.
"Tujuannya menurunkan batas minimal usia menjadi 40 tahun supaya ada tenggang umur yang bisa menjaring kemampuan lain dari kapasitas, track record dan kemampuan lain. Kemudian soal batas atas 60 tahun supaya ada proses yang nanti terpilih miliki maturity antara umur yang lebih muda dengan yang lebih tua," tutupnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved