DPR Gulirkan Perppu Pemilu

07/2/2017 08:40
DPR Gulirkan Perppu Pemilu
()

ANGGOTA Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu atau yang lazim disebut RUU Pemilu dari F-PG, Hetifah Sjaifudian, membenarkan adanya wacana di Komisi II DPR untuk menunda penetapan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Pihaknya berharap RUU Pemilu terlebih dahulu disetujui sebelum calon penyelenggara pemilu periode berikutnya dipilih.

“Tapi ini belum rapat resmi. Kita masih akan menimbang untung ruginya. Tunggu saja, kita diskusikan bersama dengan pemerintah. Kita berharap UU Pemilu yang baru bisa sejalan dengan penyelenggara pemilu yang baru nanti,” ujar Hetifah saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Salah satu yang diharapkan ialah keterwakilan perempuan dalam politik, baik sebagai peserta pemilu maupun penyelenggara. Pasalnya, partisipasi perempuan dalam pemilu masih sangat rendah. Hal itu terlihat dari jumlah anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah. Saat ini, sambungnya, keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 17,32% , DPD 25,76%, DPRD provinsi 16,15%, dan DPRD kabupaten-kota 14%.

“Ini sangat jauh dari harapan. Saat ini jumlah perempuan yang mau terjun ke dunia politik masih sangat minim. Saya juga menyampaikan pesan kepada perempuan yang sudah terjun di politik agar meningkatkan kapasitas diri. Golkar berkomitmen untuk mendukung keterwakilan perempuan,” katanya.

Berkenaan dengan hal itu, kata dia, pada 1 Februari lalu Pansus RUU Pemilu telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan CEPP untuk membahas permasalahan tersebut. Semangat yang ingin dibangun ialah mendorong semua partai politik dan segenap elemen masyarakat untuk memberikan tempat kepada politisi perempuan di Indonesia.

“Rapat tersebut secara khusus membicarakan upaya mendorong affirmative action keterwakilan perempuan dalam politik dengan tujuan terwujudnya kebijakan berbasis kesetaraan gender dan keadilan,” tukasnya.

Meskipun ada wacana untuk menunda pemilihan komisioner penyelenggara pemilu, dia memastikan target penyelesaian RUU Pemilu tidak berubah, yakni April 2017. Dengan demikian, mereka membutuhkan perppu untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu. “Iya, lewat perppu. Tapi ini sekali lagi masih wacana,” pungkasnya. (Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya