Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemilu 2019 bisa terganggu jika proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ditunda sampai pembahasan RUU Pemilu rampung. “Saya pikir harusnya berjalan beriringan saja supaya tidak menghambat persiapan pemilu karena tahapan Pemilu 2019 sudah mulai pada Juni tahun ini,” kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan tidak masalah bila hasil seleksi calon anggota KPU-Bawaslu diserahkan ke DPR pada saat proses pembahasaan RUU Pemilu belum mencapai hasil akhir. Bila ada perubahan norma terkait dengan komisioner KPU-Bawaslu di saat komisioner telah disetujui DPR, prosesnya tinggal disesuaikan saja.
“Misalnya, dalam UU Pemilu yang baru disepakati ada penambahan komisioner KPU-Bawaslu maka nomor urut berikutnya sesuai hasil seleksi akan diajukan sebagai komisioner tambahan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah itu tidak masalah asalkan dalam peraturan baru, jumlah komisioner KPU-Bawaslu tidak dikurangi karena kedua lembaga itu akan bisa kewalahan menangani pelaksaan pilpres dan pileg yang serentak.
Selain itu, terkait dengan rencana perubahan syarat komisioner KPU-Bawaslu, Tjahjo yakin pansel telah bekerja secara profesional dan melihat ke depan untuk menghasilkan komisioner yang terbaik.
“Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, posisi KPU sangat kuat karena menentukan siapa pemenang pilpres, siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, dan menentukan partai pemenang pemilu,” katanya. Dia berharap komisioner KPU yang terpilih memiliki kredibilitas, clean and clear, dan berpengalaman sehingga bisa mengatur regulasi pemilu.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyarankan agar pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner KPU-Bawaslu ke DPR, menunggu sampai selesainya pembahasan RUU Pemilu. “Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU dan Bawaslu sampai selesainya pembahasan RUU Pemilu,” kata Lukman.
Dia khawatir UU Pemilu yang baru nanti terdapat perubahan norma soal penyelenggara pemilu. Menurut dia, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah, daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi, serta usul dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.
Tidak berdasar
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maskurudin Hafidz menilai wacana penundaan hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak berdasar. Pihaknya lebih menekankan pada persiapan penyelenggaraan yang sudah mepet.
“Kalau mendasarkan pada UU baru, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan RUU tersebut? Ketika rampung, baru diberlakukan dan proses seleksi jalan lagi. Itu membutuhkan waktu dua bulan. Tentu ini perlu dipertimbangkan, karena persiapan penyelenggara juga penting,” paparnya.
Ia menilai calon komisioner KPU dan Bawaslu yang telah lolos dari seleksi ketiga ialah pilihan yang tepat. Tim seleksi mendasarkan pada rangkaian hasil tes tertulis, kesehatan, psikologi, dan wawancara. Hasil penilaian secara komprehensif itu mengacu pada kriteria utama, yakni independensi, integritas, kemampuan tata kelola pemilu, dan kepemimpinan.
”Dengan standar ketat tersebut, proses seleksi menghasilkan komposisi yang cukup ideal dan kombinatif untuk memenuhi kebutuhan akan kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang yang lebih baik. Hal itu akan tecermin pada komposisi komisioner KPU-Bawaslu,” jelasnya.
Ia menuturkan mayoritas calon anggota KPU ialah petahana di level nasional dan provinsi dengan pengalaman penyelenggaraan di bidang masing-masing. Sebagiannya unsur akademisi dan kelompok masyarakat sipil diharapkan menambah penguatan penyelenggaraan pemilu. (P-3)
astri@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved