Putu Dituntut 7 Tahun Penjara

07/2/2017 07:40
Putu Dituntut 7 Tahun Penjara
(MI/M IRFAN)

ANGGOTA nonaktif Komisi III DPR yang juga mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara. Putu juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putu alias Leong dinilai terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan pertama serta kedua, yakni melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” ujar jaksa KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa juga menuntut Putu membayar uang pengganti Rp300 juta. Jika itu tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta Putu akan dilelang. Apabila tidak cukup juga, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Joko menganggap Putu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Putu telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” ucap Joko.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Putu untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. “Terdakwa mencederai tatanan demokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ucap jaksa Joko.

Putu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni silam. Ia menerima suap terkait dengan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya