Dana Korupsi Mengalir ke PAN

Erandhi Hutomo Saputra
07/2/2017 06:40
Dana Korupsi Mengalir ke PAN
(MI/M IRFAN)

MENTERI Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari akhirnya menjalani persidangan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014. Jaksa KPK mendakwa Siti dengan dua tuduhan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi pada Oktober 2007-Maret 2008.

Dalam dakwaan pengadaan alkes terkait dengan antisipasi kejadian luar biasa di 2005 terungkap bahwa penunjuk-an langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia alkes tidak lepas dari pengaruh Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu dipimpin Sutrisno Bachir (2005-2010).

Kejadiannya bermula pada September 2005 ketika Siti beberapa kali bertemu Dirut PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan adik ipar Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, yang juga sebagai Ketua Sutrisno Bachir Foundation.

Ary dan Nuki lalu menghubungi manajer pemasaran PT Indofarma Tbk untuk membicarakan keikutsertaan mereka dalam pengadaan alkes. Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Mediadua, Andi Krisnamurti, yang merupakan teman suami Nuki (Rizaganti Syahrun). Nuki meminta Andi menjadi suplier Indofarma.

Setelah itu, Nuki, Ary, dan Asrul menemui Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Mulya A Hasjmy, untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Siti. Intinya pengadaan alkes untuk buffer stock dilaksanakan PT Indofarma. Siti yang ditemui Mulya pada Oktober 2005 di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

“Selain itu, terdakwa mengatakan ke Mulya dengan kalimat ‘Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri Saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan penunjukan langsungnya ke saya’,” beber jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Karena penunjukan langsung tidak lepas dari penga-ruh dan niat untuk membantu PAN, maka terdapat aliran dana yang mengalir ke para pengurus DPP partai tersebut. Aliran dana Rp791,5 juta berasal dari PT Mitra Mediadua setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma. Uang dikirim ke reke-ning Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlani. “Terhadap dana yang masuk, Nuki memerintahkan Yurida memin-dahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki, dan Tia Nastiti (anak Siti). Pengiriman itu sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN,” ungkap jaksa Ali.

Gratifikasi
Terkait dengan gratifikasi, Siti menerima Rp1,87 miliar berupa Mandiri traveller cheque (MTC). MTC itu diterima dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih dan Rustam Pakaya yang berasal dari Dirut PT Graha Ismaya Masriz Masrizal Achmad Syarif.

Jaksa juga menyebut Siti menyerahkan travel cheque Rp100 juta dari perusahan rekanan kementerian untuk pengajian di rumah Din Syamsuddin. “Kemudian ada 10 MTC Rp100 juta ke Cici Tegal selaku panitia Gerak Hijrah Yayasan Orbit Lintas Profesi,” ungkap jaksa Ali.

Siti langsung mengajukan eksepsi pribadi. Dalam dakwaan pertama, ia anggap selesai sebab majelis hakim menolak tuntutan pengacara Mulya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aliran dana Siti Fadilah untuk pengajian Din Syamsuddin dan masuk ke PAN akan dibuktikan di pengadilan. (P-5)

erandhi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya