Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses pemberhentian terhadap Patrialis Akbar harus seperti Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Patrialis harus dicopot dari jabatan karena memang melanggar kode etik.
"Diberhentikan karena melanggar kode etik. Bukan karena Patrialis mengajukan berhenti sebelum diperiksa," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Menurut Mahfud, jika pemberhentian Patrialis berdasarkan surat pengunduran diri, berarti Patrialis diberhentikan secara hormat. Sementara, jika diberhentikan lantaran melanggar kode etik, berarti diberhentikan secara tidak hormat.
"Itu beda konsekuensinya," ucap Mahfud.
Mahfud mencontohkan kasus yang pernah dialami mantan Ketua MK yang terlibat korupsi, Akil Mochtar. Saat itu, Akil mengajukan pengunduran diri sebelum akan dihentikan lantaran saat terkena kasus suap Pilkada Banten.
Tapi, kala itu, Mahfud yang menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan MK menolak pengunduran diri Akil. Sebab, kasus Akil masih diselidiki majelis etik.
"Kita buat keputusan di luar pengunduran diri, keputusan diberhentikan," ungkap Mahfud.
Dia pun berharap praktek serupa dilakukan pada kasus Patrialis. Menurut dia, Patrialis layak diberhentikan secara tidak hormat. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved