Pansus RUU Pemilu Tempuh Langkah Cepat

MI
06/2/2017 07:55
Pansus RUU Pemilu Tempuh Langkah Cepat
(Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy---ANTARA/Puspa Perwitasari)

KETUA Pansus RUU Pemilu Lukman Edy optimistis pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu atau yang lazim disebut RUU Pemilu tidak akan meleset dari waktu yang sudah disepakati, yakni 28 April mendatang. Saat ini, pansus masih menyelesaikan satu tahap lagi, yakni menerima masukan dari daerah yang memiliki masalah khusus.

Masukan antara lain dari Sulawesi Selatan menyangkut kelebihan kursi anggota dewan. "Kalau diterapkan one person, one vote, and one value (opovov), Sulawesi Selatan akan kehilangan 5 kursi, dari 24 menjadi 19 kursi," kata dia saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Minggu, 5/2).

Selanjutnya, dari Aceh berkenaan dengan ketentuan khusus yang ada di Aceh. Berikutnya, tim pansus akan ke Kalimantan Timur untuk membahas soal daerah pemekaran Kalimantan Utara. Setelah menerima masukan, tim pansus kemudian menggelar rapat kerja dengan pemerintah, dalam hal ini menteri dalam negeri (mendagri).

"Rapat kerja dengan mendagri untuk menyepakati isu-isu strategis yang harus dibahas dalam waktu cepat, satu atau dua kali pertemuan. Setelah itu, langsung konsinyering panja dengan mendagri selama enam hari berturut-turut di Wisma DPR Kopo, Bogor, Jawa Barat," terangnya.

Diakui Lukman, sampai saat ini belum ada hambatan berarti dalam merampungkan pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut semua terjadwal sebagaimana yang disepakati. Namun, ia mengakui akan ada beberapa isu yang bakal alot dalam pembahasannya, misalnya sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), formulasi konversi suara ke kursi, dan jumlah kursi per dapil.

Untuk mengatasi isu-isu tersebut, kata Lukman, pihaknya telah memiliki mekanisme dalam pengambilan keputusan agar pembahasan tidak berlarut-larut. Pertama, meminta alasan logis dari pihak-pihak yang mempunyai pandangan yang bersebrangan. Jika kedua pihak berkukuh pada argumen amsing-masing, kita mencari jalan tengah.

"Misalnya, sistem pemilu terbuka atau tertutup. Satu kubu tertutup, kubu lainnya terbuka. Ada enggak jalan tengahnya? Misalnya, jalan tengahnya terbuka terbatas," Lukman mencontohkan.

Namun, jika jalan tengah tersebut pun tidak menemukan kesepakatan, langkah terakhir ialah voting. "Kalau jalan tengah enggak bisa didapat, langsung voting," ujarnya. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya