Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PROSES peradilan di Tanah Air diprediksi bakal terhambat apabila persoalan defisit hakim tidak segera dicarikan solusi. Pasalnya, pemekaran wilayah dan penambahan gedung pengadilan tingkat pertama menyebabkan Indonesia kekurangan 1.500 hakim.
"Di beberapa tempat hakim hanya tinggal tiga. Kalau tinggal tiga, kan tak boleh sakit karena (wajib) satu majelis," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, akhir pekan lalu.
Aidul mengaku kedatangannya untuk bertemu Menko Polhukam Wiranto guna membahas persoalan itu. Pertemuan itu sekaligus tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang pernah disampaikan melalui Menpan dan Rebiro Asman Abnur.
"Ini genting sekali. Jadi, kita komunikasikan saja ke menko polhukam agar nanti ditunjuk yang melakukan kajian-kajian, tapi memang dibutuhkan waktu cepat. Persoalannya bukan cuma hukum, melainkan juga politik," terang dia.
Untuk sementara, kebutuhan hakim di pengadilan baru disiasati dengan memutasi hakim ke tempat baru tersebut. Usulan yang menjadi pembahasan terkait dengan defisit hakim di pengadilan tingkat pertama ialah dengan menerbitkan perppu.
"Di perppu juga tidak tertutup kemungkinan untuk seleksi hakim tingkat pertama karena sudah kritis. Banyak kebutuhan yang harus kita penuhi, belum lagi ada hakim yang meninggal dan pensiun. Kami komunikasi dengan Pak Menko. Ini aspeknya kan juga mencakup urusan politik," lanjutnya.
Selain membahas kebutuhan hakim tingkat pertama, lanjut dia, KY menyoroti seleksi hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) tingkat Mahkamah Agung. Seluruh hakim ad hoc itu akan memasuki masa purnabakti pada April mendatang.
"Dengan demikian, harus cepat dipenuhi, padahal seleksi KY harus enam bulan dan belum tentu usulan ke DPR dapat diterima. Jadi kita cari cara dengan komunikasikan dan koordinasi," kata dia.
Mengenai status hakim ad hoc PHI MA, imbuh dia, diusulkan agar seleksi cepat segera diterapkan. Boleh pula dengan alternatif perpanjangan masa dinas oleh presiden, tetapi hal itu sangat berisiko lantaran hakim <>ad hoc dipilih berdasarkan undang-undang (UU). (Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved