Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK terhambat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghilangan kata dapat dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu via telepon menjelaskan perubahan bunyi kedua pasal tersebut menyulitkan pengungkapan korupsi. Berikut petikannya.
Bagaimana soal putusan MK yang menghapus kata dapat dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor?
Ini mengagetkan kami, 5 hakim MK memutuskan seperti itu dan KPK-polisi-jaksa tidak dimintai pandangan dalam keputusan ini.
Bagaimana dampaknya atas perubahan pasal tersebut bagi KPK dan umumnya dalam pemberantasan korupsi?
Putusan ini akan menyulitkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena harus menghitung kerugian negaranya dulu, sebelumnya asal ada indikasi bisa menetapkan seseorang tersangka dan perhitungan pastinya nanti setelah penetapan tersangka.
Apakah putusan itu bisa disebut mengebiri pemberantasan korupsi?
Terus terang putusan MK kali ini tidak memihak pemberantasan korupsi. Lebih aneh lagi kata dapat itu dianggap bertentangan dengan UUD.
Soal permintaan penghitungan kerugian negara yang setelah ada penetapan tersangka itu memang SOP di KPK?
Begitulah praktik selama ini (sesuai UU) sprindik dulu baru permintaan penghitungan kerugian negara ke BPK/BPKP.
Perubahan dua pasal tersebut meminta KPK memiliki nilai kerugian negara sebelum menjerat pelakunya sebagai tersangka. Apakah hal ini tidak akan mengganggu penegakan hukumnya?
Tambah susah dong (ketika) kerugian negara dulu dihitung. Pasalnya, calon tersangka sudah akan menghilangkan bukti-bukti.
Terkait perubahan ketentuan tersebut, bagaimana langkah KPK ke depan, karena sudah terlanjur diputus MK?
Masih belum tahu. Kami akan rapatkan secara internal di KPK untuk menentukan sikap.(Cah/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved