[Wawancara Ketua BPK Harry Azhar Azis] Harus Diperkuat di Sektor Pengawasan

MI
06/2/2017 07:27
[Wawancara Ketua BPK Harry Azhar Azis] Harus Diperkuat di Sektor Pengawasan
(Ketua BPK Harry Azhar Azis---ANTARA/Puspa Perwitasari)

MK memutuskan menghilangkan kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan itu mengharuskan penegak hukum termasuk KPK untuk mendapatkan kerugian negara lebih dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bagaimana BPK sebagai instansi negara yang berwenang menghitung kerugian negara menyikapi putusan itu? Berikut kutipan wawancara dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Putusan MK menghapuskan kata 'dapat' di Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga peran BPK sangat krusial untuk menghitung kerugian negara. Apa implikasinya?
Saya tidak bisa memberikan tanggapan, itu sudah ketentuan (yang harus dijalankan). Kalau dia (MK) bisa memperkuat BPK artinya kita semakin lebih aware terhadap itu (penghitungan kerugian negara). Lebih hati-hati.

Putusan tersebut menguatkan pemberantasan korupsi atau justru menyulitkan?
Saya tidak bisa berkomentar karena saya bukan pembuat atau pengubah UU sekarang. Dulu waktu di DPR iya saya memutuskan, tapi sekarang saya tinggal menerima apa yang diputuskan.

Bagaimana agar hasil audit tidak menjadi celah penyelewengan baru?
BPK harus bisa diawasi juga. Jadi harus diperkuat sistem pengawasan BPK juga. Artinya quality assurance-nya kita akan perkuat. Tidak ada lagi pemeriksa kita main-main soal itu.

Pengawasan oleh siapa?
Pengawasan BPK kan oleh majelis kode etik, kan itu ada di UU dan permanen sifatnya.

Jaminan Bapak supaya auditor tidak bermain?
Ya mesti ada sistem pengawasannya (oleh majelis kode etik BPK) yang makin diperkuat, sistem pengaduan masyarakatnya yang makin diperbesar. Jadi dua soal itu yang harus diperkuat.

Bagaimana sinergi dengan KPK agar hasil audit kerugian negara bisa cepat diketahui?
Iya kalau dari aparat penegak hukum seseorang itu dikenakan sebagai tersangka kalau (ada kerugian negara) tidak dari temuan BPK. Kemudian mereka datang ke BPK dan kemudian BPK melakukan audit ada. Kalau tidak cukup akan melakukan audit namanya audit investigasi. (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya