NasDem Buka Pendaftaran Bakal Caleg

TB/FL/N-1
04/2/2017 07:46
NasDem Buka Pendaftaran Bakal Caleg
(MI/M Taufan SP Bustan)

DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah telah membuka pendaftaran secara terbuka untuk menjaring bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

"Kami sudah membuka posko pendaftaran resmi bacaleg di Kantor DPW NasDem dan pendaftarannya sudah dimulai dari 1 hingga 28 Februari," ujar Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad HM Ali di Kota Palu, kemarin.

Menurut dia, pendaftar juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg di tiap tingkatan, baik DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.

"Kami juga akan membuka posko pendaftaran di semua tingkatan DPD untuk menjaring tokoh masyarakat, putra-putri terbaik yang ada di Sulteng dan di setiap daerah pemilihan yang diinginkan," jelasnya.

Menurut Ahmad, pembukaan pendaftaran bacaleg itu merupakan bagian tugas tim kerja program penjaringan bacaleg yang berlangsung nasional.

Diharapkan, putra-putri terbaik di Sulteng bisa turut menjadi bacaleg.

"Di Partai NasDem tidak ada yang namanya kader nomor satu atau nomor lainnya. Semua sama dan siapa pun bisa untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg," terangnya.

Program tersebut, lanjut dia, sengaja dilakukan jauh hari sebelum Pemilu 2019.

Dengan harapan, itu bisa membangun karakter bacaleg dan tiap pendaftar bisa memahami gerakan restorasi NasDem.

Dia menjelaskan setiap pendaftar akan melalui sejumlah proses verifikasi berkas.

"Ada tahapan seleksi dan yang menjadi tim seleksinya terdiri dari akademisi, pers, LSM, dan perwakilan Partai NasDem," ungkapnya.

Dia berharap semua tokoh yang berintegritas, memiliki pandangan yang bagus, mumpuni, serta memiliki kapabilitas ikut dalam program ini.

"Kita harapkan pada 2019, Partai NasDem melahirkan anggota legislatif yang terbaik, berintegritas tinggi, dan tentunya mengabdikan diri hanya untuk rakyat," tandas Ahmad.

Secara terpisah, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu meminta masukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Rombongan Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menjelaskan substansi RUU itu terkait dengan ambang batas parlemen, penyederhanaan tingkat rekapitulasi suara, evaluasi draf RUU, hingga pemungutan suara elektronik (e-voting).

"Khusus pemungutan suara elektronik, hal ini sudah diuji coba di beberapa daerah dan hasilnya masalah kecurangan bisa diminimalisasi."

Bahkan, dia berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Jawa Timur sudah menggunakan sistem e-voting.

"Tidak hanya Jatim, tapi juga diharapkan untuk daerah lain," kata dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya