Kasus Munarman, Polisi Libatkan Jaksa

OL/N-1
04/2/2017 07:31
Kasus Munarman, Polisi Libatkan Jaksa
(ANTARA/Wira Suryantala)

PENYIDIK Polda Bali melibatkan unsur kejaksaan untuk menganalisis berkas pelaporan terhadap juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja di Denpasar, kemarin, menegaskan pelibat-an kejaksaan bertujuan untuk menganalisis kelengkapan berkas.

Bila berkas dinyatakan lengkap, sambung Widjaja, Munarman bisa dinaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Dia memastikan penyidik terus mencari bukti dan saksi dalam kasus itu meski Munarman menyatakan ucapan dalam wawancara itu hanya mengulangi dan mengutip pemberitaan dari empat media lain.

Sebab, sambungnya, penyidik memang tidak mencari pengakuan dari Munarman, tetapi meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait materi laporan.

Pada 16 Januari, warga muslim Denpasar, Zet Hasan, yang mewakili masyarakat lintas agama dan ormas di Bali melaporkan Munarman ke polisi.

Laporan itu terkait dengan pernyataan Munarman yang diunggah di Youtube, dianggap telah mencela dan menghina pecalang Bali.

Menurut dia, pemeriksaan dari pihak Kompas TV dilakukan oleh Ditreskrimsus Mabes Polri.

Dari pemeriksaan itu, penyidik sudah mendapat isi wawancara Kompas TV dengan Munarman.

Di mana, sambung Widjaja, Munarman meminta media tidak selalu menjelek-jelekkan umat Islam dan FPI, sementara aksi pecalang di Bali yang melempari umat muslim dan melarang umat muslim salat Jumat yang tidak diberitakan.

Widjadja menyambung, penyidik juga dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur, untuk memeriksa saksi HA, pengunggah video wawancara Munarman di Kompas TV ke Youtube.

Menurut dia, selain meminta keterangan, penyidik juga menyita laptop dan beberapa telepon seluler (ponsel) milik HA untuk dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Ia menjelaskan, bisa ada kemungkinan HA dijadikan tersangka karena telah menyebarkan ujaran kebencian berupa fitnah terhadap pecalang melalui media elektronik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya