Kasus KTP-E Akom Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
03/2/2017 11:23
Kasus KTP-E Akom Diperiksa KPK Sebagai Saksi
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MANTAN Ketua DPR RI Ade Komaruddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Sugiharto.

Politikus Golkar itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekira pukul 10.05 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna hitam, Akom (panggilan akrab Ade Komaruddin) langsung masuk ke dalam ruang tunggu KPK. "Nanti ya," ujar Akom singkat, Jumat (3/2)

Belum diketahui apa keterkaitan Akom dalam kasus ini. Yang pasti, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami proyek pemerintah bernilai sekitar Rp6 triliun itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mencurigai ada pelaku lain dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) di luar tersangka Irman dan Sugiharto. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.

Selain Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen Dukcapil. Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil, Irman.

"Ini yang jadi perhatian kemudian apakah kerugian negara hanya disebabkan oleh dua orang itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2016, lalu.

Febri mengaku KPK sudah memeriksa sekitar 200 saksi, termasuk pegawai di Kementerian Dalam Negeri serta anggota dan mantan DPR terkait kasus tersebut. KPK berpeluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya