Penyidik Kasus Munarman akan Periksa Empat Media

Arnoldus Dhae
02/2/2017 09:46
Penyidik Kasus Munarman akan Periksa Empat Media
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PROSES penyidikan terhadap kasus dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik pecalang Bali dengan terlapor Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ini terus dikembangkan.

Polda Bali mengirim penyidiknya ke Jakarta dan Malang, Jawa Timur untuk memeriksa empat media dan pembuat website yang dijadikan alasan Munarman terkait statemen-nya yang menyebabkan dia berurusan dengan hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, jika pemeriksaan terhadap Munarman pada Senin (30/1) lalu masih sebagai saksi terlapor dan belum sebagai tersangka. "Seluruh keterangan Munarman sebagai saksi terlapor sudah dipelajari penyidik. Dari keterangan saksi terlapor itu, penyidik akan mengembangkan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan sebanyak 30 penyidik Polda bali dilibatkan untuk menangani kasus Munarman tersebut. Sejauh ini sebanyak sudah 22 saksi yang diperiksa.

Adapun dari pihak terlapor pun sudah melibatkan 12 pengacara dari Jakarta dan Bali. "Dari 30 penyidik yang dilibatkan, ada penyidik yang dikirim ke Malang untuk memeriksa orang yang membuat website Munarman," imbuh Hengky.

Kemungkinan saksi akan terus bertambah karena penyidikan terus berkembang sesuai dengan materi pemeriksaan. Selain penyidik yang dikirim ke Malang, ada juga penyidik yang dikirim ke Jakarta untuk memeriksa beberapa saksi yang ada di Jakarta.

Beberapa keterangan Munarman saat diperiksa sebagai saksi terlapor juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Seperti Munarman mengaku jika pernyataan saat di studio Kompas TV bukan diucapkan Munarman, tetapi Munarman hanya mengulangi dan mengutip pemberitaan dari empat media yang memuat berita soal pecalang Bali tersebut.

"Minimal Munarman sudah mengakui bahwa benar dirinya mengulangi kalimat dalam pemberitaan di empat media soal terkait tindakan pecalang Bali yang melarang umat muslim salat Jumat dan melempari rumah umat muslim di Bali.

Nanti penyidikan akan diarahkan kesana, tetapi pointnya dia (Munarman) mengulangi kalimat itu," ujarnya. Penyidik akan melakukan penyidikan terkait dengan pernyataan dan keterangan Munarman tersebut.

Sementara Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy mengatakan, salah satu materi pertanyaan adalah potongan-potongan video rekaman siaran Kompas TV, tertanggal 16 Juni 2014.

Dalam rekaman tersebut diketahui Munarman menfitnah pecalang Bali dengan mengatakan bahwa pecalang Bali melempari umat muslim yang sedang salat dan melarang umat muslim saat melakukan salat Jumat.

Video-video itu sudah diperlihatkan ke Munarman. Sementara apakah Munarman menyangkalnya atau menyepakatinya belum diketahui karena itu masuk materi pemeriksaan.

"Munarman sudah memberikan keterangan bahwa dirinya hanya mengutip berita di media lain yang tidak diberitakan Kompas TV. Itu keterangan Munarman," ujarnya.

Munarman dalam kasus ini dituntut melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Dalam UU ITE itu tidak mengenal locus delicti, karena dimana pun tersangka bisa diperiksa di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya. (Arnoldus DhaeOL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya