Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima S$28 ribu terkait pengurusan perkara perdata.
“Menyatakan Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Putusan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta Santoso dituntut 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap.
“Sesuai fakta di persidangan, berdasarkan pertimbangan hukum, terdakwa M Santoso tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider dalam Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dilakukan secara bersama-sama,” tambah Ibnu.
Majelis hakim yang terdiri atas Ibnur Basuki Widodo, Yohanes Priana, Haryono, Sigit, dan Titi Sansiwi menilai bahwa tidak ada penyertaan secara diam-diam atau sukzessive mittaterschaft antara Santoso dan dua majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurut Ibnu, tidak pernah terungkap pembicaraan antara Raoul (pengacara PT KTP) dan hakim yang membicarakan uang ke hakim dan dari keterangan Santoso ia mengaku bahwa uang itu untuk dirinya sendiri sehingga penerimaan uang tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi.
Atas putusan itu, JPU KPK dan Santoso menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Terkait perkara ini, Raoul sudah divonis lima tahun ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan, sedangkan stafnya Ahmad Yani divonis tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Santoso. (Cah/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved