Dua Pejabat Kemendagri Diperiksa terkait Proyek Pasar Cimahi

Damar Iradat
01/2/2017 21:24
Dua Pejabat Kemendagri Diperiksa terkait Proyek Pasar Cimahi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek. Reydonnyzar bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ijon proyek tahap dua pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi, tahap II tahun 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/2).

Selain Reydonnyzar, KPK juga akan memanggil pejabat Kemendagri lainnya, yaitu Direktur Fasilitas Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal Keuangan Kemendagri Elvius Dailami. Elvius juga akan dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Selain dua pejabat Kemendagri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka yakni advokat Ade Yan Yan dan Muhammad Ali Fernandez.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek tahap dua pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi, Jawa Barat.

Atty dan Itoc ditangkap di rumahnya, Kamis 1 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap seusai menerima uang dari pengusaha Trisuara Dhanu Brata (TDB) dan Hendirza Soleh Gunadi (HSG) dalam bentuk buku tabungan Rp500 juta.

Sedangkan Trisuara dan Hendirza ditangkap saat akan keluar dari rumah Atty dan Itoc.

"Dalam penyelidikan tim, mereka memberikan sesuatu. Yang melakukan komunikasi dengan pengusaha yaitu antara TDB-HSG dan MIT Wali Kota sebelumnya. Pemberian terkait ijon proyek Pasar Atas Baru di Cimahi. Sekarang dalam pembangunan dan tahap kedua akan dilakukan pada 2017 nilainya Rp50 miliar," beber Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan, Jumat lalu.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan buku tabungan berisi transaksi penarikan Rp500 juta. Basaria menyebut, kedua pengusaha mengaku memberikan pada Itoc. Pemberian melalui transfer ke anak Atty dan Itoc.

Terkait perbuatan keduanya, KPK menyangkakan pasal penerima suap, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Atty dan Itoc, KPK juga menetapkan Trisuara dan Hendirza sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya