Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap kuota gula impor sekaligus mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dipenjara 7 tahun, didenda Rp 200 juta, dan dicabut hak politiknya.
Dasarnya karena Irman telah terbukti menerima suap dan menyalahgunakan kewenangannya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta sub 5 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Dia menilai, tuntutan kepada Irman didasarkan pada bukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya yang telah menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diterima Irman sebagai upeti pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Menurutnya, pengaturan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPD. Selain hukuman badan, Irman juga harus dicabut hak politiknya hingga 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, dia menjelaskan, jabatan Irman Gusman sebagai senator dari dapil Sumatra Barat yang diharapkan terwakili orang yang bebas dari korupsi. Namun perbuatan terdakwa tersebut mencederai harapan itu dan tatanan demokrasi.
"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata Arif.
Dalam persidangan jaksa KPK sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17/9/2016 setelah menangkap tangan sehari sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved