Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati bahwa masalah hukum yang menjerat Hakim MK Patrialis Akbar merupakan masalah personal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie ketika bertemu dengan delapan hakim MK di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).
"Kesimpulan kami, memang masalah yang terjadi dengan saudara Patrialis merupakan masalah pribadi," terang Jimly. Selain Jimly, hadir mantan hakim MK lainnya seperti Maruarar Siahaan, Achmad Roestandi, Laica Marzuki, Ahmad Syarifudin Natabaya, dan Abdul Mukthie Fajar yang juga bertindak sebagai Ketua Dewan Etik Mk.
Jimly menerangkan bahwa Patrialis bertindak di luar jalur seorang diri. Modusnya dengan cara membocorkan isi rahasia putusan yang belum final karena memang belum ditentukan oleh hakim-hakim MK lainnya. "Padahal belum selesai dimusyawarahkan dengan hakim lain namun sudah dibocorkan oleh Patrialis," jelasnya.
Sejatinya putusan mengenai juducial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut baru akan dibacakan pada 7 Februari mendatang.
"Maka kalau ada jalan pikiran satu hakim (dalam hal ini Patrialis Akbar) itu sama sekali tidak mencerminkan pikiran dari delapan hakim lainnya. Kita hrus memperlakukan kejadian ini sebagai peristiwa yang sifatnya personal terlebih menyangkut tanggung jawab pidana," tutur Jimly.
Pada kesempatan tersebut, para mantan hakim MK juga meminta proses rekrutmen hakim konstitusi diperbaiki. Untuk itu, mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bersama Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR untuk membahas perbaikan sistem rekrutmen hakim.
"Kami mengusulkan supaya Presiden, Ketua MK, Ketua MA, dan Ketua DPR bisa mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan bagaimana memperbaiki sistem rekrutmen hakim MK ke depan," terang Jimly.
Perbaikan proses rekrutmen tersebut, dikatakan Jimly, bukan hanya mengenai prosedurnya, melainkan juga persyaratan hakim dan lainnya. "Karena hakim MK satu-satunya pejabat yang dalam UUD disebut sebagai negarawan. Maka kita harus menjaganya," jelasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved