Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA untuk menaikan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dipandang sangat tidak relevan jika diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 mendatang. Ketentuan seperti itu justru akan menimbulkan dinasti politik dan oligarki parpol.
Demikian penjelasan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di sela-sela diskusi Presidential Treshold Tinggi: Tumbuhkan Dinasti dan Oligarki, di Jakarta, Senin (30/1). Turut hadir Deputi Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati dan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz.
Menurut Ray, alasan peningkatan ambang batas pencalonan presiden itu bertolak dari ketakutan beberapa parpol besar yang mungkin bakal tersaingi ketika mengusung figur unggulannya. Pola seperti itu terkesan membuat parpol semakin politis dan bahkan menutup kesempatan bagi figur baru yang potensial.
Padahal, sambung dia, jika ketentuan ambang batas diturunkan, maka amat memungkinkan lahirnya figur yang dapat memunculkan harapan baru bagi masyarakat ketimbang figur lama yang dipandang tidak lagi potensial.
Figur baru itu bisa diambil dari daerah, seperti kepala daerah yang tentu memiliki rekam jejak bagus dan sesuai kriteria. Ia berharap nantinya parpol berani mengangkat kepala daerah potensial untuk bertarung di level nasional.
"Karena hampir di semua parpol tokohnya adalah yang sudah dikenal sejak 10 tahun lalu. Inilah persoalan politik kita dan menjadi tantangan yang perlu diperbaiki secara oligarki," ujar Ray.
Wacana meningkatkan ambang batas pencalonan presiden, terang dia, tidak bisa digeneralisasi sebagai persoalan politik di Tanah Air. Peningkatan ambang batas seperti itu justru tidak akan mungkin menghasilkan banyak figur.
Ia menjelaskan, sejauh ini masyarakat calon pemilih di Indonesia dikategorikan rasional. Artinya, peta politik bakal semakin ramping lantaran masih dipengaruhi elektabilitas dan popularitas calon. Hal itulah yang menjadi acuan utama masyarakat.
"Jika presidential threshold tinggi, dikhawatirkan kondisi pada pilpres 2019 nanti bisa terjadi seperti pilkada saat ini. Kenapa? Karena lambannya regenerasi kepemimpinan, sementara rakyat membutuhkan calon baru yang membawa harapan."
Senada disampaikan Khoirunnisa. Katanya, penyelenggaranya pemilu serentak memberikan konsekuensi untuk mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Konsekuensi utama adalah ambang batas kursi atau suara yang dijadikan prasyarat bagi parpol bisa mengajukan paslon presiden tidak bisa diterapkan lagi.
"Argumentasi paling sederhana adalah ketika pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak, maka tidak ada lagi basis suara atau kursi DPR yang bisa dijadikan dasar atau batasan untuk parpol yang hendak mencalonkan presiden dan wapres," ujar dia.
Menurutnya, sangat tidak logis jika parpol beralasan penurunan atau penghilangan ambang batas pencalonan presiden akan memicu lahirnya banyak calon.
Selain itu, tambah dia, adanya keinginan untuk "mengambil" ambang batas pencalonan presiden dan wapres dari hasil Pemilu 2014 adalah pilihan yang tidak dapat dibenarkan. Maklum, pemilu 2014 adalah hasil yang didapat dari serangkaian proses yang sangat panjang, seperti pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan penghitungan suara, sengketa di Mahkamah Konstitusi, hingga menjadi hasil akhir pesta demokrasi.
Dengan demikian sangat tidak relevan jika hasil Pemilu 2014 tiba-tiba dijadikan rujukan untuk menjadi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 2019. Di samping itu, hasil Pemilu 2014 didapat dari total pemilih dan kondisi sosial politik yang berbeda dengan Pemilu 2019.
"Selanjutnya, jika ambang batas pencalonan presiden diambil dari hasil Pemilu 2014, partai politik baru yang belum menjadi peserta Pemilu 2014 akan otomatis kehilangan hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemilu," katanya.
Oleh karena itu, imbuh dia, sejatinya para pembentuk undang-undang perlu konsisten dengan makna pelaksanaan pemilu serentak. Pedomannya adalah konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perihal penyelenggaraan pemilu serentak. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved