Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN berbagai pihak, termasuk pakar hukum agar ada pengawasan kinerja Mahkamah Konstitusi tidak digubris oleh hakim MK.
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan lembaganya tidak perlu diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) atau lembaga eksternal lainnya. Menurut Arief, pengawasan terhadap MK justru akan melemahkan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Saya tidak setuju diawasi. Badan peradilan tidak boleh diawasi. Kalau diawasi nanti jadinya subordinat. Kita (MK) ada di bawah," ujar Arief usai menggelar rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ide agar MK diawasi oleh KY atau lembaga eksternal sempat dilontarkan mantan Ketua KY Suparman Marzuki. Menurut Suparman, pengawasan dari eksternal diperlukan karena Dewan Etik MK tidak optimal mengawasi perilaku hakim-hakim MK.
Meski mengakui MK butuh dibenahi lewat revisi UU MK, Arief mengatakan, keberadaan Dewan Etik masih diperlukan. Pembenahan perlu dilakukan guna mencegah terulangnya kasus suap terhadap hakim MK seperti yang terjadi pada Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
"UU MK hingga kini ada di tangan pemerintah untuk direvisi. Ada tiga poin revisi. Pertama, penguatan independensi hakim MK. Kedua, mengatur hukum acara hakim konstitusi. Ketiga, penguatan dewan etik. Tapi itu juga terserah teman-teman di DPR," tuturnya.
Arief meyakini, revisi UU MK akan memperbaiki manajemen penanganan perkara di MK dan menutup celah hakim MK memainkan kasus. "Sehingga bisa dijaga keluhuran martabat hakim MK dan tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang melibatkan hakim MK," ujarnya.
Kredibiltas MK dipertanyakan setelah hakim MK Patrialis Akbar tersangkut kasus suap. Patrialis diduga disuap pengusaha impor Basuki Hariman supaya mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Arief mengungkapkan, MK telah menerima pengunduran diri Patrialis sebagai hakim. Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo segera menyiapkan pengganti Patrialis sehingga MK bisa kembali bekerja sebagaimana biasanya.
Senada, Ketua Komisi III Benny K Harman meminta Presiden segera menyiapkan pengganti Patrialis. Menurut dia, kekosongan di kursi hakim MK tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
"Segera harus diisi supaya MK bisa bekerja lagi. Di sisi lain, baik Komisi III maupun MK sepakat untuk menghormati proses hukum terhadap Patrialis. Silakan diproses sesuai peraturan yang berlaku," cetusnya.
Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, akan lebih tepat jika MK diawasi oleh lembaga eksternal. Pasalnya, pengawasan internal yang dilakukan MK selama ini terbukti tidak efektif menghentikan 'kenakalan' oknum-oknum hakim MK.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved