Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketua MK Didesak Mundur

Alw/Jay/Pol/X-11
30/1/2017 06:11
Ketua MK Didesak Mundur
(Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal mewujudkan MK menjadi lembaga yang bebas dari KKN. Hal itu terkait de­­ngan munculnya kasus dugaan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar pada Rabu (25/1).

“Sulit bagi dia membangun kembali MK agar kepercayaan para pencari keadilan tumbuh lagi karena integritas dirinya yang pernah dihukum Dewan Etik diragukan,” ungkap pengamat hukum tata nega­ra Uni­versitas Andalas Feri Am­sari saat dihu­bungi Media Indonesia, kemarin.

Hukuman Dewan Etik MK pa­­da 2016 be­rupa teguran li­san itu dijatuhkan ketika Arief diketahui membuat memo kepada man­tan Jaksa Agung Mu­da Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Widyo Pramono. Isinya, Arief me­nitipkan saudaranya, Zainur Rochman, yang menjadi jak­sa di Kejaksaan Negeri Treng­galek, kepada JAM-Pidsus untuk dibina.

Menurut Feri, momen pe­nang­kapan Pat­rialis merupa­kan saat bagi Arief untuk meng­­akui kegagalannya. “A­rief harus belajar dari Rektor UII yang mundur dan menanggung kesalahan personal anggota menjadi tanggung ja­wabnya sebagai pemimpin. Begitulah seharusnya sebagai seorang ne­garawan,” kata sa­lah seorang inisiator peti­si Selamatkan MK itu. Petisi itu kini sudah ditandatangani oleh 10.949 orang.

Juru bicara KPK Febri Dian­syah mengatakan perlu desain pengawas­an yang lebih keras dan tegas terhadap ha­kim kon­stitusi. Selain itu, sistem keraha­siaan pengambil­an ke­pu­tusan juga perlu di­tinjau ulang. “Pelibatan unsur ekster­nal dan publik diharapkan dapat menjaga MK dari upaya intervensi pihak luar,” ujar Feb­ri ketika dihubungi, kemarin.

Di sisi lain, mantan hakim ke­tua MK Mo­hammad Mahfud MD mengusulkan pola rek­­rutmen hakim konstitusi lebih transparan dan membu­ka ruang keterlibatan publik. “Ubah sistem rekrutmen dengan melibatkan panitia seleksi independen,” ujarnya. (Alw/Jay/Pol/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya