Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan rupanya sudah dua kali mondar-mandir di Mahkamah Konstitusi, pada 2009 dan 2014.
Ketua Asosiasi Ternak Sapi dan Kerbau, Teguh Budiyono selaku pengusul menjelaskan, pada 2009 pihaknya pernah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 18 Tahun 2009 di MK. Obyek gugatan adalah pasal yang mengatur tentang zone base dalam melakukan impor daging pada Pasal 59. "Gugatannya adalah dari zona menjadi negara," kata Teguh, Jumat (27/1).
Dalam Pasal 59 UU Nomor 18 Tahun 2009 ayat 2 disebutkan 'Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.
Hasilnya pada Tahun 2010, kata Teguh, MK membatalkan UU tersebut. Putusannya, MK mengabulkan pasal tersebut dari berbasis zona menjadi berbasis negara. "Putusannya uji materi dikabulkan, yaitu berbasis negara," ujar Teguh.
Namun pada 2014 atas inisiatif DPR, UU tersebut kembali diusulkan dengan berbasis zona dan menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. "Salah satunya adalah pasal penentuan yang sudah dibatalkan MK, dimasukkan kembali," ucap Teguh.
Tak terima dengan keputusan itu, Teguh kembali mengajukan gugatan pada Oktober 2015. Menurut dia, gugatan pertama yang telah dikabulkan seharusnya final and binding. Namun Komisi IV DPR waktu itu tetap berinisiatif mengusulkan perubahan terhadap impor zona daging.
Saat ini, sambung Teguh, undang-undang tersebut sudah selesai di MK. Namun putusan terhadap judicial review UU Nomor 14 Tahun 2014 tersebut belum keluar. "Sampai sekarang putusannya belum keluar," ucapnya.
Teguh pun berharap, atas kejadian yang menimpa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima suap terkait judicial review undang-undang tersebut, MK segera mengeluarkan putusannya.
"Saya bersukur dengan peristiwa kemarin, ini memacu MK untuk mengeluarkan putusan, karena selama ini kami tunggu-tunggu terus," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dia diduga menerima fee sebesar Sin$200 ribu untuk memuluskan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mantan politikus PAN itu dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. DPR kata Fadli menghargai proses hukum yang ada.
Ketua MK, Arief Hidayat pun tidak membantah, Patrialis merupakan anggota dalam tim panel uji materi UU Nomor 14 Tahun 2016. Patrialis bersama, Manahan M.P Sitompul dan I Dewa Gede Palguna menjadi tim panel undang-undang tersebut.
Namun demikian, Arief menegaskan, tim panel tidak bisa mengambil keputusan soal uji materi undang-undang. Tim panel hanya bertugas memeriksa pendahuluan uji materi tersebut.
Terkait keputusan, sambung Arief, harus diambil oleh sembilan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Saat ini, kata Arief, uji materi undang-undang tersebut sudah selesai dibahas dan sudah memasuki tahap putusan. "Ini sudah selesai finalisasi, dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief kemarin.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved