Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BASUKI Hariman, pengusaha importir daging sapi mengakui telah menggelontorkan uang hingga ribuan dolar Singapura agar judicial review terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. Judicial review itu bertujuan agar pemerintah tidak mengimpor daging India.
Namun, kata dia, uang itu bukan buat hakim MK Patrialis Akbar. Fulus itu diberikan kepada Kamaludin, tangan kanan Patrialis. "Itu ada, namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," kata Basuki saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Karena itu, ia menilai Patrialis tidak terlibat dalam kasus suap ini. Ia selama ini hanya menjelaskan kepada Patrialis bila daging impor dari India masuk ke Tanah Air. Ia menilai daging India akan mengganggu perekonomian warga.
"Masuknya daging India ini pertama merusak peternak lokal karena harganya murah sekali. Toh kami tidak juga menurunkan harga sampai sekarang ini, harga sapi loh. Kedua juga di sana tuh masih terjangkit penyakit PMK (penyakit mulut dan kuku), jelas kok di sertifikatnya tertulis dari negara terinfektif kenapa masih tetap diimpor gitu loh," ungkap dia.
Basuki mengaku menjelaskan soal impor daging sapi ini agar Patrialis memahami isi dari UU Peternakan. Ia menegaskan, tidak ada pemberian apa pun kepada Patrialis terkait kasus ini.
"Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti. Begitu dia mengerti, dia coba pelajari. Tetapi saya tidak pernah memberikan uang apa-apa," kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar Sin$200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke: 1 KUHP.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved