Rieke: Babu Konotasi Kasar Tapi Itu Kenyataan

Renatha Swasthy
25/1/2017 12:30
Rieke: Babu Konotasi Kasar Tapi Itu Kenyataan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

DI tengah-tengah caki maki terhadap ciutan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di media sosial, Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut menanggapi pernyataan tersebut.
Agak berbeda dengan pendapat sebagian besar pihak, Rieke mengatakan sebutan Fahri Hamzah soal TKI yang diistilahnya 'babu' diakui terkesan kasar tapi itulah yang terjadi pada TKI.

Rieke menyebut, selama ini tenaga kerja Indonesia diperlakukan bukan sebagai pekerja. Melainkan sebagai babu. Mengapa demikian? Karena hingga saat ini masih ada pekerja yang diberikan upah tidak sesuai alias seenak majikan, jam kerja juga terserah majikan belum lagi tidak ada kepastian hukum pada TKI.

"Memang ada konotasi yang terkesan kasar dari kata 'babu'. Tapi itulah kenyataannya, hidup jadi begitu kasar dan keras bagi mereka yang jadi 'babu' dan diperlakukan sebagai 'babu', bukan pekerja," kata Rieke dalam pernyataan pers yang diterima, Rabu (25/1).

Sedang pekerja adalah mereka memiliki jenjang pendidikan jelas sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas, ada kewajiban sebagai pekerja yang harus dipenuhi pekerja dan ada hak-hak sebagai pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, seperti upah , one day off, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap semua orang membuka mata. Sudah saatnya, kata dia, masyarakat tidak menutupi apa yang sebenarnya terjadi. "Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak 'eufemisme', menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan. Menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi," tandas Rieke.

Untuk itu kata Rieke masih banyak pekerjaan rumah pemerintah buat memperbaiki sistem hukum untuk melindungi TKI. Supaya kata dia, hak-hak TKI bisa didapat sepenuhnya hingga pada akhirnya TKI wajar disebut sebagai pekerja.

Yang perlu segera diperbaiki kata dia mensahkan revisi UU Perlindungan Kerja, mensahkan revisi UU yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah dirativikasi Indonesia, serta membongkar perdagangan manusia.

"Selama belum diakui sebagai Pekerja formal yaa istilah yang tepat memang 'babu' alias pembantu," pungkas dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya