Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkhawatirkan revisi UU ASN menyuburkan praktik jual beli jabatan di instansi pemerintah. Pasalnya salah satu isi revisi tersebut yakni menghapus eksistensi KASN.
"Daerah-daerah yang bersih hanya 10% seperti Banyuwangi, Gunung Kidul. Sembilan puluh persen lainnya mengalami degradasi dengan tingkat yang berbeda dan ini tersebar di seluruh Indonesia, mulai Aceh hingga Papua," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (24/1).
Sofian menyebutkan salah satu tujuan revisi UU ASN ialah membubarkan KASN yang merupakan lembaga independen untuk mengawasi penerapan nilai dasar ASN, pelaksanaan kode etik dan perilaku, netralitas pegawai ASN dan mewujudkan jabatan pimpinan tinggi yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
Menurut dia, pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN akan berdampak suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah.
Ia kembali menyampaikan praktik jual beli jabatan itu terutama terjadi di daerah-daerah yang dipimpin dinasti yang sudah lama berkuasa. "Seperti di Klaten yang puluhan tahun dikuasai suami istri," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.
Menurut perkiraannya, di sebagian besar daerah (34 provinsi dan 508 daerah) ada praktik jual beli jabatan, atau 90% dari 29.113 jabatan telah dilelang di pasar kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengungkapkan saat ini banyak pihak yang tidak memahani Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN diperlukan untuk melahirkan birokrasi yang profesional, melayani, dan efisien. Ia pun menegaskan bahwa birokrasi di indonesia belum menjalankan tugasnya secara maksimal sehingga penguatan pengawasan menjadi keniscayaan.
"Harus diakui peringkat atau indeks efektivitas pemerintah kita dibanding dengan negara Asia lain masih sangat rendah. Itu karena mesin penggerak birokrasi kita belum menjalankan tugas secara maksimal," ujarnya.
Inisiatif DPR
Kemarin, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 5/2014 sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelum mengesahkan meminta pandangan umum dari 10 fraksi. Pandangan tersebut pun disampaikan secara tertulis kepada pimpinan.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyambut positif pengesahan RUU ASN menjadi usul inisiatif dewan. Rieke lebih menyoroti pengangkatan tenaga honorer. Menurutnya, revisi UU ASN bukan persoalan individu atau profesi tertentu. Ia menilai guru dan tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama puluhan tahun ialah garda terdepan bagi bangsa dan negara.
Saat ini dengan APBN sampai dengan Rp2 ribu triliun, sambung dia, dan apabila nanti dikurangi Rp23 triliun, hal itu hanya 1% dari jumlah anggaran yang ada untuk para honorer dan PTT. "Contohnya, kalau infak saja 2,5%, masak 1% saja untuk menjalankan program pemerintah tidak.
"Rieke optimisitis adanya dukungan dari seluruh anggota DPR dan pemerintah guna melanjutkan pembahasan RUU ASN. "Bukan persoalan menang atau kalah. Saya mohon dukungan DPR," pungkasnya. (Pol/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved