Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama bakal kembali digelar, Selasa (24/1). Sidang edisi ketujuh ini bakal menghadirkan lima saksi.
Dalam sidang besok, jaksa penuntut umum (JPU)akan menghadirkan lima saksi, dua di antaranya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi saat kasus terjadi. Mereka yakni Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merekam peristiwa.
"Besok saksi yang melihat kejadian sebenarnya akan dihadirkan," kata kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).
Dengan menghadirkan saksi yang melihat langsung perisitiwa tersebut, Trimoelja mengaku siap membeberkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP mereka. Sebab, selama ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai hanya mengetahui peristiwa dari rekaman video yang telah beredar luas.
Selain dua saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi pelapor yang belum diperikasa. Mereka yakni; Muhammad Asroi Syahputera, Ibnu Baskoro, dan Iman Sudirman.
Ketiga saksi pelapor itu sedianya dihadirkan pada sidang sebelumnya, 17 Januari 2017. Namun, ketiganya tidak hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, Trimoelja mendesak pengadilan dan JPU menghadirkan ketiga saksi pada persidangan besok. "Kami tetap minta untuk segera dihadirkan, kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir," tegasnya. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved