Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM AGUNG Artidjo Alkostar mengingatkan bangsa Indonesia agar lebih serius memerangi korupsi politik.
Korupsi politik merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki multiefek bagi kehidupan politik, ekonomi, dan budaya.
"Korupsi politik berkaitan dengan dinasti politik, jual beli jabatan, kesenjangan sosial dan ekonomi, budaya pragmatisme dalam bentuk sogok-menyogok. Kejahatan korupsi telah menurunkan marwah bangsa Indonesia di mata internasional," tegas Artidjo pada kuliah umum di hadapan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, di Yogyakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Ketua Kamar Pidana MA itu, dalam menghadapi korupsi politik dan tindak korupsi lainnya, diperlukan adanya kesadaran kolektif untuk menumbuhkan sikap antikorupsi.
Pasalnya, korupsi terjadi melalui bermacam modus operandi yang bersifat kolutif dan rahasia.
"Termasuk antara lain pemberian suap oleh kontraktor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tipologi korupsi semacam ini juga pernah terjadi di Amerika Serikat," jelasnya.
Lebih lanjut, penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai sebagai hal yang berkorelasi dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkualifikasi predicate crime.
Ia menyebutkan tidak kurang dari 26 macam kejahatan yang menjadi predicate crime, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika dan psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, kejahatan perbankan, dan terorisme.
Sifat berbahaya dari kejahatan pencucian uang sangat dahsyat dan dampaknya bersifat multidimensional.
Karena itu, diperlukan penegak hukum yang memiliki paradigma mumpuni tentang nilai-nilai kebenaran dan keadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Apalagi, imbuhnya, Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ditegaskan bahwa untuk dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
"Dengan demikian sistem pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang diberlakukan pembalikan beban pembuktian atau shifting burden of proof," tegas hakim agung yang sangat ditakuti pelanggar hukum itu.
Elite capture
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mendorong reformasi tata kelola pemerintah daerah untuk mencegah maraknya korupsi dengan skema elite capture.
Menurutnya, korupsi oleh segelintir elite politik di daerah tetap langgeng karena celah korupsi dibiarkan terbuka.
"Perhatian terhadap tata kelola pemerintahan daerah dari pusat selama ini masih minim, khususnya dari sisi regulasi anggaran. Padahal, tidak bisa dimungkiri sekitar 70% kasus korupsi yang terjadi melibatkan agenda pembangunan di daerah," ucap Oce.
Dia mengatakan selama ini pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan di daerah kerap terhambat korupsi.
Pasalnya pergantian kepala daerah tidak mengubah budaya korupsi.
Celah-celah korupsi tetap menganga selama tidak ada pembenahan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah. (Dio/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved