Fungsi Penempatan Jabatan tidak Jalan

23/1/2017 08:10
Fungsi Penempatan Jabatan tidak Jalan
(MI/M IRFAN)

SEJUMLAH anggota DPR bertekad membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Gagasan itu mengerucut ke upaya merevisi UU ASN. Wacana itu pun menuai pro dan kontra.

Berikut petikan wawancara Media Indonesia dengan Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo.

Berikut petikannya

Pertimbangan revisi UU ASN merencanakan penghapusan KASN?

Perlu dibedakan antara fungsi dan institusi. Kalau fungsi, pengawasan aparatur sipil negara (ASN) bisa dijalankan oleh siapa pun. Problemnya bukan institusi.

Tapi, jalan apa tidak fungsi penempatan jabatan dengan prinsip meritokrasi itu oleh lembaga yang sekarang?

Jadi hapuskan saja KASN, tapi fungsinya tidak. Itu bisa dialihkan ke lembaga lain.

Bisa dikatakan KASN belum bisa menjalankan fungsi itu?

Banyaknya pengangkatan pejabat oleh bupati di daerah itu salah satunya kinerja KASN.

Ke mana KASN dalam kasus Klaten?

Kalau dia berfungsi, harusnya itu bisa diawasi.

SDM bukan alasan mestinya.

Pengawasannya belum optimal.

Ketimbang dibubarkan kenapa tidak dibuat lebih optimal KASN?

Di awal pemerintahan yang sekarang kan sempat ada hambatan pembenahan nomenklatur kementerian/lembaga.

Saya tanya kenapa?

Ternyata harus menunggu keluar rekomendasi KASN dulu.

Ini jelas menghambat efektivitas birokrasi dan memang lama.

Kemarin KASN juga usulkan pembentukan KASN di daerah-daerah.

Lah, ini bagaimana, masak buat birokrasi baru terus yang bikin beban anggaran?

Padahal, lembaga-lembaga ad hoc itu, kalau sudah kondisinya memungkinkan, kembalikan saja fungsinya kepada lembaga induk daripada jadi beban.

Pihak mana yang nantinya diatur menggantikan KASN?

Saya mengusulkan untuk dialihkan ke Kemenpan-Rebiro.

Apalagi selama ini Kemenpan fungsinya hanya kebijakan.

Padahal, kementerian, lo.

Tapi kesannya hanya tukang catat.

Ini juga pemborosan.

Nah di Kemenpan-Rebiro ini nantinya bisa dibentuk direktorat jenderal baru atau digabungkan fungsi pengawasan ini dengan unsur yang sudah ada.

Kalaupun tidak ke Kemenpan, saya pikir bisa dibentuk task force untuk masa transisi.

KASN dihapuskan, tapi lekatkan fungsinya ke Kemenpan atau satgas nantinya.

Ada kepentingan politis dalam penghapusan KASN?

Ya ndak-lah.

Kita hanya ingin birokrasi kita efektif.

Kalau dikaitkan dengan posisi Kemenpan yang kebetulan orang parpol, ya enggak juga. (Kim/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya