Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan dengan pemohon Bupati Buton Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samsu menggugat penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai menyalahi prosedur.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, yakni pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Hakim Konstitusi Prof Laica Marzuki. Dalam keterangannya, Laica menyatakan bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.
Saksi ahli lain pakar Hukum Pidana, Chaerul Huda, menyatakan apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, KPK wajib memeriksa terlebih dahulu objek sebelum menyematkan status tersangka kepada objek tersebut.
"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap objek lainnya," kata Chaerul.
Menanggapi keterangan dua saksi ahli itu, pengacara Bupati Buton, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan KPK tidak pernah memeriksa kliennya.
Menurut dia, KPK baru memanggil Samsu sesudah Bupati Buton itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya. Ia juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya.
"Dalam surat itu ada frasa patut diduga. Kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," terangnya seusai sidang di PN Jaksel. (RO/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved