Doktrin Membela Diri di RKUHP Seharusnya Diperluas

Erandhi Hutomo Saputra
18/1/2017 13:52
Doktrin Membela Diri di RKUHP Seharusnya Diperluas
(MI/Susanto)

INSTITUT for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional KUHP meminta Panja RKUHP Komisi III DPR bersama pemerintah untuk memperluas doktrin 'alasan membela diri' dalam kasus penghinaan yang diatur di RKUHP.

Pada tindak pidana penghinaan dalam RKUHP diatur khusus dalam Bab XIX yang meliputi: Pencemaran (Pasal 540 (1), (2), (3)), Fitnah (Pasal 541, 542), Penghinaan Ringan (Pasal 543, 544), Pengaduan Fitnah (Pasal 545, 546), Persangkaan Palsu (Pasal 547), Penistaan Terhadap Orang yang Sudah Meninggal (Pasal 548, 549).

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengingatkan pentingnya perluasan doktrin alasan membela diri untuk menghindari adanya pembungkaman dan pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi.

"Kami mendorong DPR untuk memperluas penggunaan doktrin “alasan membela diri” dalam perkara penghinaan. Ini agar kebebasan berekpresi terkait kritik tidak dicampuradukkan dengan menghina," ujarnya.

Selama ini ekpresi yang bersifat kritik sering kali dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai penghinaan," tegas Supriyadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/1). Terlebih, berdasarkan draf RKUHP yang ada, ancaman pidana bagi tindak pidana penghinaan dalam RKUHP justru semakin tinggi.

Contoh, fitnah yang di KUHP saat ini berlaku hanya diancam dengan pidana paling lama 4 tahun naik menjadi maksimal 5 tahun di dalam RKUHP. Kenaikan itu sama dengan pengaduan fitnah dengan angka kenaikan dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Bahkan penghinaan ringan yang hanya diancam 4 bulan 2 minggu di dalam KUHP, naik dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara di dalam RKUHP," cetus Supriyadi.

Supriyadi menyayangkan di Indonesia hanya terdapat dua alasan yang dapat digunakan untuk membela diri dalam perkara penghinaan. Yakni untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Alasan yang sudah diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 1376 KUHPerdata.

Padahal, belajar dari kasus di dunia, terdapat perkembangan alasan pembenar yang dapat digunakan dalam perkara-perkara penghinaan. Ia mencontohkan sejak perkara New York Times Co vs Sullivan pada 1964, alasan pembenar yang umum digunakan yaitu kebenaran pernyataan (truth) dan hak-hak istimewa dan kesengajaan berbuat salah (privilege and malice).

Selain itu secara internasional alasan pembenar juga termasuk diantaranya pernyataan dibuat dengan niat baik dan terdapat dasar yang cukup bahwa pernyataan tersebut adalah benar adanya, pendapat, pendapat yang wajar dalam konteks kepentingan umum, persetujuan, dan tidak ada kerugian yang nyata.

Berdasarkan hasil penelitian ICJR, dari perkembangan penanganan perkara penghinaan dalam persidangan, pengadilan telah memperluas alasan-alasan pembenar tersebut yaitu di muka umum, kepentingan umum, kebenaran pernyataan, mere vulgar abuse, laporan ke penegak hukum, profesi dan kode etik serta pemegang hak berdasarkan undang-undang.

"Namun sayangnya pembahasan RKUHP sampai saat ini belum mencapai beberapa doktrin baru mengenai beberapa alasan pembenar yang dapat digunakan bagi tindak pidana penghinaan," pungkas Supriyadi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya