Ancaman Terhadap Profesi Pembela HAM Masih Tinggi

Putri Anisa Yuliani
17/1/2017 15:25
Ancaman Terhadap Profesi Pembela HAM Masih Tinggi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Siti Nurlaila menyebut jumlah pelanggaran HAM yang dialami dua profesi pembela HAM masih tergolong tinggi. Dua profesi tersebut adalah jurnalis dan advokat.

Menurut Laila, dua profesi tersebut sangat erat kaitannya dengan pembelaan HAM. Jurnalis terlibat dalam hal pembelaan HAM melalui pemberitaan yang ditulisnya. Advokatlah yang terjun langsung melakukan pendampingan terhadap masyarakat atau pihak yang merasa HAM nya dilanggar.

"Dari situ, mereka kerap mendapat ancaman dalam melakukan pekerjaannya," kata Laila dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Ancaman tidak hanya didapat sebelum dua profesi tersebut melakukan pekerjaannya, tetapi juga selama proses dan seusai proses pekerjaan yang dilakukan. Ancaman tersebut bisa berupa kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun non aparat. Tetapi, ancaman juga terjadi dalam bentuk kriminalisasi profesi. "Bukan cuma kekerasan, ancan mau dibunuh, tapi juga kriminalisasi," tukasnya.

Komnas HAM pun tidak berdiam diri atas ancaman yang bisa menimpa dua profesi tersebut. Menurut Laila, diskusi panjang telah dilakukan dengan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) maupun organisasi jurnalis lainnya untuk membahas langkah tindak lanjut.

Tujuannya agar pemerintah dan aparat bisa menjamin keamanan dan terpenuhinya HAM bagi profesi pembela HAM khususnya jurnalis. Ini adalah kelompok yang paling rentan dikriminalkan maupun terkena tindak kekerasan. Baiknya memang Komnas HAM mulai membuat rencana kerja sama dengan teman-teman jurnalis. Utamanya dengan organisasi-organisasi jurnalis," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya