Mendagri tidak Mau Gegabah

16/1/2017 09:20
Mendagri tidak Mau Gegabah
(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH pusat masih belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaja Purnama akan langsung dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa.

Basuki atau Ahok tengah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat ini, ia memang tengah nonaktif karena sedang menjalani masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"(Untuk menonaktifkan Ahok), tunggu dulu tuntutan resmi di persidangan kayak bagaimana," kata Tjahjo di Hotel the Dharmawangsa, Jakarta Selatan, kemarin.

Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP.

Pasal 156 memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pasal 156 a memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kita kan enggak bisa mendahului. Kalau OTT (operasi tangkap tangan), beda lagi. Dia (Ahok) kan enggak ditahan. Tunggu dulu tuntutan jaksa di sidang saja," lanjut Tjahjo.

Sidang perdana untuk terdakwa Ahok sudah digelar sejak Selasa (13/12) lalu.

Ia tidak langsung diberhentikan karena memang sedang berstatus nonaktif untuk menjalani masa kampanye.

Pemberhentian sementara yang diamanatkan Undang-Undang Pemerintah Daerah bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

Persidangan digelar karena para pelapor menilai Ahok dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tindakan itu diduga dilakukan Ahok dengan mengutip Surah Al-Maidah ayat 51 kala melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, September silam.

Dalam persidangan, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menafsirkan Surah Al-Maidah 51, apalagi berniat menista agama Islam dan menghina ulama.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, ucapan di Kepulauan Seribu dimaksudkan untuk para politikus yang memanfaatkan Surah Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam pilkada. (Nyu/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya