Kejati Jatim Ajukan Memori Kasasi Kasus La Nyalla

16/1/2017 09:10
Kejati Jatim Ajukan Memori Kasasi Kasus La Nyalla
(MI/ADAM DWI)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2009-2014 La Nyalla Mattaliti pada 27 Desember 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung mengatakan pengajuan memori kasasi tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan Mahkamah Agung pada hari ini.

Maruli menyebut pengajuan kasasi tersebut tidak melewati batas 14 hari yang diatur dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP sebab Kejati Jatim telah menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi pada 5 Januari dan masih mempunyai waktu hingga 19 Januari.

"Besok (hari ini) kita antar langsung ke Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung (memori kasasinya)," ujar Maruli saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dalam memori kasasi tersebut, Kejati Jatim optimistis majelis hakim agung di MA tidak akan mengikuti putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan La Nyalla.

Pasalnya dalam menyusun memori kasasi tersebut, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan KPK.

Salah satu bantuan yang diberikan KPK, sebut Maruli, ialah rekaman kesaksian salah satu saksi ahli di persidangan yang dalam putusan majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan dalam vonis bebas La Nyalla.

"Salah satunya ada rekaman dari KPK, terkait ahli," tukas Maruli.

Kejati Jatim juga memperkuat argumen terkait dengan pembuatan kuitansi pengembalian dana hibah oleh La Nyalla Rp5,3 miliar yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya sebab tanggal kuitansi pengembalian ditulis 2012.

Padahal surat kuitansi baru dibuat 2015 dengan materai 2014.

Ia pun berharap majelis hakim agung yang menyidangkan kasus La Nyalla bisa cermat dalam memutus dan tidak mengikuti jejak tiga hakim karier di pengadilan tingkat pertama (Sumpeno, Baslin, dan Mas'ud) yang membebaskan La Nyalla.

"Kalau kita yakin harusnya sudah dihukum karena ada aliran dana (hibah) ke dia (La Nyallla), tapi saya juga heran kok hakim karier melepas, hakim ad hoc malah menghukum," cetusnya.

Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan salah satu bantuan penguatan yang diberikan KPK kepada Kejati Jatim ialah keterangan ahli yang relevan dalam memori kasasi.

Bantuan ahli dibutuhkan untuk memperkukuh argumentasi kasasi. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya